Forum Ortax › Forums › Lain-lain › menutup CV
Selamat Siang,
Mohon bantuan rekan-rekan,
Dulu Saya dan suami mendirikan CV. Tapi sudah 1 tahun ini vakum, sudah tidak ada kegiatan lagi di CV tersebut. Sampai saat ini saya masih melakukan laporan bulanan walaupun semua NIHIL. karena kami takut terkena denda jika tidak lapor.
Gimana ya…cara membubarkan CV atau pada intinya agar kami tidak perlu melakukan laporan bulanan lagi…
Terima kasihAjukan permohonan nonefektif saja sehingga tidak diperlukan pelaporan lagi, jika suatu saat ingin mengaktifkannya kembali juga boleh.
SURAT EDARAN
Nomor SE-89/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIFbuat akte pembubaran, terus dilaporkan ke KPP. bisa dilakukan pemeriksaan kantor atau lapangan.
- Originaly posted by wawanpajak:
buat akte pembubaran,
setuju nih
trusnya lakukan ini(6) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/
atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok
Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/
atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.