Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Menyewa Tongkang terutang PPh 15 atau 23 ?
Menyewa Tongkang terutang PPh 15 atau 23 ?
Dear Rekan,
Kami melakukan penyewaan Tongkang (secara sifatnya memang tidak berawak).
Biasanya kami melakukan penyewaan Tugboat dan Tongkang atau Tugboat saja (memiliki awak) dan melakukan pemotongan PPh 15 (final)
Ketika kami hanya melakukan penyewaan Tongkang saja, apakah terutang PPh 15 (final) atau PPh 23 (atas harta) ? Pemilik Tongkang memiliki SIUPAL.
Terima kasih rekan,
Chris
dear rekan christian
kena pph 23 rekanTerima kasih rekan Mathias
Viewing 1 - 2 of 2 replies