Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Mess Karyawan
Dear Para Suhu Pajak,
Jika Mess Karyawan yang dibuat dari batu bata, semen dan lain-lain
1. Apakah termasuk bangunan permanen ?
2. Apakah usia ekonomisnya dihitung 20 Tahun ?
3. Apakah nilai penyusutannya 5% ?
4. Apakah Pembebanannya bisa 100% atau tidak sama sekali ?
-terima kasih-Mes nya untuk selamanya atau hanya untuk proyek? (pemakaian nya tidak berlansung lama contohnya mess karyawan perushaan kontraktor)
Mess karyawan untuk jangka waktu lama khusus karyawan yang dari luar kota bukan untuk proyek. Mess nya dibuat berdekatan dengan kantor pusat.
- Originaly posted by yudisupriadi0325:
Dear Para Suhu Pajak,
Jika Mess Karyawan yang dibuat dari batu bata, semen dan lain-lain
1. Apakah termasuk bangunan permanen ?
2. Apakah usia ekonomisnya dihitung 20 Tahun ?
3. Apakah nilai penyusutannya 5% ?
4. Apakah Pembebanannya bisa 100% atau tidak sama sekali ?
-terima kasih-Jika mess karyawan yang dibangun untuk jangka panjang
1. Ya termasuk bangunan permanen
2. Benar 20 Tahun dengan penyusutan 5% per tahun
4. Pembebannya bisa dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang Bangunan Permanen tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. - Originaly posted by yudisupriadi0325:
Mess karyawan untuk jangka waktu lama khusus karyawan yang dari luar kota bukan untuk proyek. Mess nya dibuat berdekatan dengan kantor pusat
1. masuk katagory bangunan permanen
2. 20 tahun penyusutan
3. 5%
4. dibiayakan melalu penyusutan tidak bisa dibayakan sekaligus baiklah terima kasih, agan-agan