Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Mess Karyawan

  • Mess Karyawan

     yudisupriadi0325 updated 5 years, 9 months ago 3 Members · 7 Posts
  • yudisupriadi0325

    Member
    23 September 2019 at 4:31 am
  • yudisupriadi0325

    Member
    23 September 2019 at 4:31 am

    Dear Para Suhu Pajak,
    Jika Mess Karyawan yang dibuat dari batu bata, semen dan lain-lain
    1. Apakah termasuk bangunan permanen ?
    2. Apakah usia ekonomisnya dihitung 20 Tahun ?
    3. Apakah nilai penyusutannya 5% ?
    4. Apakah Pembebanannya bisa 100% atau tidak sama sekali ?
    -terima kasih-

  • LeoFisika

    Member
    23 September 2019 at 4:35 am

    Mes nya untuk selamanya atau hanya untuk proyek? (pemakaian nya tidak berlansung lama contohnya mess karyawan perushaan kontraktor)

  • yudisupriadi0325

    Member
    23 September 2019 at 4:40 am

    Mess karyawan untuk jangka waktu lama khusus karyawan yang dari luar kota bukan untuk proyek. Mess nya dibuat berdekatan dengan kantor pusat.

  • Lfc08

    Member
    23 September 2019 at 4:52 am
    Originaly posted by yudisupriadi0325:

    Dear Para Suhu Pajak,
    Jika Mess Karyawan yang dibuat dari batu bata, semen dan lain-lain
    1. Apakah termasuk bangunan permanen ?
    2. Apakah usia ekonomisnya dihitung 20 Tahun ?
    3. Apakah nilai penyusutannya 5% ?
    4. Apakah Pembebanannya bisa 100% atau tidak sama sekali ?
    -terima kasih-

    Jika mess karyawan yang dibangun untuk jangka panjang
    1. Ya termasuk bangunan permanen
    2. Benar 20 Tahun dengan penyusutan 5% per tahun
    4. Pembebannya bisa dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang Bangunan Permanen tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

  • LeoFisika

    Member
    23 September 2019 at 5:00 am
    Originaly posted by yudisupriadi0325:

    Mess karyawan untuk jangka waktu lama khusus karyawan yang dari luar kota bukan untuk proyek. Mess nya dibuat berdekatan dengan kantor pusat

    1. masuk katagory bangunan permanen
    2. 20 tahun penyusutan
    3. 5%
    4. dibiayakan melalu penyusutan tidak bisa dibayakan sekaligus

  • yudisupriadi0325

    Member
    23 September 2019 at 6:40 am

    baiklah terima kasih, agan-agan

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now