Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Metode Non Gross Up
Metode Non Gross Up
Dear Rekan-rekan Pajak,
sebelumnya izin bertanya terkait Metode Non Gross up untuk pemotongan PPh Final (4a2) untuk sewa gudang, apakah bisa diterapkan?? atau menggunakan metode gross up saja? dimana sebelumnya di kontrak pihak penyewa minta Nett, penyewa an pribadi dan belum PKP (tdk ada PPn).
mohon masukannya. Terima kasih rekan
Secara perpajakan dua-duanya dapat diterapkan. Namun, jika secara kontrak adalah nilai nett, maka menggunakan gross up. Bruto (DPP) = nilai nett sewa / 90% #cmiiw
terima kasih atas inside nya rekan
Witnessing the efforts of people facing fnaf online difficult and unjust circumstances, I deeply feel the resilience and determination in their lives, which reminds me of human strength and ability to overcome challenges.
- This reply was modified 5 months, 1 week ago by Lily Collins.
Tentu! Silakan ajukan pertanyaan Anda, saya siap membantu. final grade calculator