Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Metode paling efektif dalam perhitungan PPh 21

  • Metode paling efektif dalam perhitungan PPh 21

  • autosolution

    Member
    24 June 2009 at 11:06 am
  • autosolution

    Member
    24 June 2009 at 11:06 am

    Dear all,

    metode penghitungan yang mana menurut rekan sekalian dalam perhitungan PPH 21? thanks

  • ayrus_alfayed

    Member
    24 June 2009 at 11:12 am

    maksudnya efektif dalam arti "yang mana lebih menguntungkan yach"

    bisa diperjelas gak ?

    tq

  • autosolution

    Member
    24 June 2009 at 12:37 pm

    sebenernya saya lagi mau coba buat tax planning untuk perhitungan PPh 21 , kan ada yang menggunakan metode gross up. Metode gross up itu kan kita berikan karyawan tunjangan pajak ya dan diperhitungkan dalam PPH 21 dengan adanya tunjangan PPh 21 karyawan tetap harus bayar kan walaupun pembayarannya tidak sebesar sebelum diberi tunjangan.thanks

  • ayrus_alfayed

    Member
    24 June 2009 at 2:04 pm

    Yang pernah saya pelajari tentang tax planning terutama untuk pemberian kesejahteraan karyawan kurang lebih seperti ini :

    a. Jika pers. sedang rugi (dari sisi fiskal), pers. dapat menanggung biaya pajak tsb tetapi biaya menjadi Non deductible tetapi yang jelas ada penurunan biaya PPh 21 sedangkan krn sedang rugi pajak badan nihil

    b. Jika pers. sedang untung (dari sisi fiskal), pers. perlu menggross up pajak terutang walaupun terlihat pajak ditanggung pers. artinya semua biaya gaji tsb dapat dibiayakan yg berakibat pajak badan lebih kecil..

    kalo ilustrasi angka misalnya karyawan mendapat gaji sebesar 1.000.000, maka jika alternatif a :
    Penghasilan bruto pers…Rp. 1.500.000
    gaji………………………….Rp. 1.000.000
    biaya pajak……………….Rp. 50.000 (rate = 5 %)
    PKP ………………………..Rp. 500.000 => biaya pjk dikoreksi positif
    hutang pajak yang timbul :
    1. PPh badan = Rp. 140.000 (dari 1 jt X 28 % karena yang 50.000 biaya NDE) => krn rugi tidak ada pph badan
    2. PPh psl 21 = Rp. 50.000

    kalo ilustrasi angka misalnya karyawan mendapat gaji sebesar 1.000.000, maka jika alternatif b (di gross-up) :
    Penghasilan bruto pers…Rp. 1.500.000
    gaji…………………………Rp. 1.000.000
    tunj. pajak………………..Rp. 52.632
    total biaya gaji…………..Rp. 1.052.632
    PKP…………………………Rp. 447.368
    hutang pajak yang timbul :
    1. PPh badan = Rp. 125.263 (dari 447.368 X 28 %)
    2. PPh psl 21 = Rp. 52.632 (dari 1.052.632 X Rp. 5 %)

    tapi yang jelas tergantung situasi dan kondisi perusahaan dan perlu dilihat si karyawan termasuk dalam tarif progresif pasal 21 yang mana…

    tq

  • ayrus_alfayed

    Member
    24 June 2009 at 2:06 pm
    Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:

    PPh badan = Rp. 140.000 (dari 1 jt X 28 %

    koreksi..angka Rp. 140.000 didapat dari PKP (500.000 X 28 %) bukan Rp. 1 jt yach

    trims

  • FSormin

    Member
    24 June 2009 at 3:20 pm

    Yang jelas Metode Gross up atau metode apapun itu yang sesuai dengan peraturan perapajakan, pasti efektif. Tinggal metode tsbt digunakan untuk perusahaan seperti apa? Posisi Rugi, Profit atau gimana? munkin lebih perjelas bung auto kali pengertian efektif disini buat perusahaan seperti apa???

    thnks

  • ktfd

    Member
    29 June 2009 at 2:44 pm

    efektif bagi siapa? perusahaan atau pekerja?

    kl bagi perusahaan, setuju dgn rekan ayrus..

    kl bagi pekerja, yg paling efektif ya yg pph 21-nya ditanggung persh..

    pendapat lain?…

  • barif

    Member
    30 June 2009 at 10:59 am

    Dalam tax payroll method, kita ketahui terdapat 3 macam metode pemotongan pajak, yaitu :

    Net method,
    merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya.

    Gross Method,
    merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.

    Gross-up method,
    merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.

  • Stephani

    Member
    2 July 2009 at 7:58 am
    Originaly posted by autosolution:

    Location : Bogor.
    Joined : 25 May 2009.
    Posts : 31.
    24 Jun 2009 11:06 •

    Dear all,

    metode penghitungan yang mana menurut rekan sekalian dalam perhitungan PPH 21? thanks

    gross up aj

  • barif

    Member
    2 July 2009 at 9:13 am

    maaf klo menurut saya lihat keadaan perusahaannya Profit/loss,boleh kok stiap thn ganti, yg penting metode itu dilaksanakan dr awal thn slm 1 thn (dianggap Konsisten)

  • rizkafajri

    Member
    2 July 2009 at 4:59 pm

    pada umumnya ketika suatu perusahaan mengalami keuntungan, gross up method memang menjadi salah satu cara perencanaan pajak, karena dengan begitu pph badan menjadi lebih kecil.
    selain itu take home pay yg diterima karyawan pun tidak dikurangi, dengan kata lain take home paynya sama dengan gaji bersihnya, karena dengan metode gross up tunjangan pajak yg diberikan sama dengan pph 21 terutang karyawan.
    jadi perusahaan puas karyawan pun senang..

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now