Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Metode Pencatatan akuntansi Dalam Merger perusahaan kontruksi
Metode Pencatatan akuntansi Dalam Merger perusahaan kontruksi
dear rekan ortax…
klw untuk perusahaan kontruksi metode pencatatan akuntansi apa yg efektif dipake buat merger ??mohon pencerahaanya…
Menurut PSAK no. 22, terdapat dua metode pencatatan akuntansi dalam transaksi penggabungan usaha:
Metode Purchase (Nilai Pasar) digunakan untuk penggabungan usaha melalui akuisisi
Pada Metode ini aktiva bersih dibukukan sesuai biaya perolehan (cost of investment) yaitu sejumlah kas atau harga pasar aktiva lain yang dikeluarkan untuk membeli perusahaan.
Nilai aktiva diadjust sesuai harga pasar (fair value) dan menjadi dasar pengenaan depresiasi dan amortisasi yang baru bagi perusahaan setelah akuisisi.
Goodwill diakui sebagai selisih biaya perolehan (cost of investment) dengan harga pasar (fair value) aktiva perusahaan yang diakuisisi. Nantinya akan diamortisasi oleh perusahaan setelah akuisisi.Metode Pooling of Interest (Nilai Buku) digunakan untuk penggabungan usaha melalui akuisisi penyatuan kepemilikan
Pada metode ini aktiva bersih dibukukan sesuai nilai buku (book value), tidak terdapat goodwill dan kenaikan nilai aktiva.
selisih biaya perolehan (cost of investment) dengan nilai buku (book value) aktiva perusahaanMelihat dari metode pembukuannya, sepintas bagi perusahaan, merger dengan nilai buku akan lebih menguntungkan karena dapat terhindar dari PPh atas laba selisih kenaikan aktiva (objek pajak UU PPh pasal 4 ayat 1d-3). Namun merger nilai pasar akan memberi keuntungan laba kena pajak yang lebih minim di masa depan karena adanya amortisasi goodwill (UU PPh pasal 11A ayat 1) dan depresiasi yang lebih besar dari kenaikan nilai aktiva.
semog bisa membantu rekan…
salam,,Menurut buku akuntansi karangan Floyd A Beams, metode Poolling of Interest sudah tidak digunakan lagi setelah tahun 2001, apakah di Indonesia masih boleh dipakai? Harusnya rekan gjt020 dan rio777 pasti lebih menguasai daripada saya, secara masih kuliah di Jati kan?