Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Mhn penjelasannya (PENTING)

  • Mhn penjelasannya (PENTING)

     mitrapajakmandiri updated 14 years, 1 month ago 5 Members · 8 Posts
  • windu

    Member
    7 June 2011 at 9:53 pm
  • windu

    Member
    7 June 2011 at 9:53 pm

    Rekan Ortax, saya punya teman yg kerja di perusahaan. Dia memiliki beberapa sub kontraktor yg terdiri dari perusahaan dan org pribadi. Nahh, dlm penyusunan pajak dia utk org pribadi itu dimasukkan dlm PPh 23 bukan PPh 21. Contoh pekerjaan bangun parit atau jasa tanam pohon. Walaupun upah yg diterima borongan dia tetap potong 2 % utk yg ber NPWP sementara yg tdk ber NPWP dipotong 4 %. Setahu saya utk org pribadi ttp dipotong PPh 23 bkn 21. Saya jelaskan ke teman saya dia tetap ngotot dgn alasan selama ini tdak ada teguran dari kantor pajak. Mhn tmn2 berikan penjelasan. Trims

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 10:26 pm

    Untuk OP jasa bangun parit dipotong PPh Ps 4(2)
    Untuk OP jasa tanam pohon dipotong PPh Ps 21

    Originaly posted by windu:

    kan ke teman saya dia tetap ngotot dgn alasan selama ini tdak ada teguran dari kantor pajak.

    Tidak ada teguran bukan berarti sudah benar…..

  • windu

    Member
    8 June 2011 at 8:22 am

    Rekan begawan bisa dijelaskan lebih lanjut ttg peraturan dan landasan hukumnya, krn selama ini yg dia gunakan adalah PPh 23. Terima kasih

  • mitrapajakmandiri

    Member
    8 June 2011 at 9:10 am

    Dear Windu..
    Untuk jasa pembangunan parit termasuk dalam kategori jasa konstruksi dipotong PPh 4 a 2. dasar hukum PMK No.187/PMK.03/2008.
    Untuk jasa tanam pohon dipotong PPh psl 21 sesuai dengan UU PPh no.36 th 2008, Psl 21 a 1 huruf a.

  • afenyanisandi

    Member
    8 June 2011 at 3:00 pm

    apa kasus seperti ini .. tidak bisa di klaim sebagai karyawan tetap sehingga kena PPh21 saja?

  • ingintahupajak

    Member
    8 June 2011 at 3:57 pm
    Originaly posted by afenyanisandi:

    apa kasus seperti ini .. tidak bisa di klaim sebagai karyawan tetap sehingga kena PPh21 saja?

    caranya bagaimana?
    klasifikasi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai kan sudah di atur di per 31 rekan.

  • mitrapajakmandiri

    Member
    8 June 2011 at 4:10 pm
    Originaly posted by afenyanisandi:

    apa kasus seperti ini .. tidak bisa di klaim sebagai karyawan tetap sehingga kena PPh21 saja?

    Usaha jasa konstruksi bukan objek PPh 21 jadi wajib hukumnya..
    Syarat pajak adalah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif.. jd kalo dianggap sbg pegawai tetap harus dilihat perjanjian kerjanya dengan pemberi kerja. Klasifikasi ke dalam pegawai tetap, atau bukan secara objektif tergantung dari perikatan kerjanya..

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now