Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Mini Tax Amnesty, Jabar Bebaskan Denda Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan
Mini Tax Amnesty, Jabar Bebaskan Denda Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan
Merdeka.com – Para Wajib Pajak (WP) pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat ternyata masih banyak yang menunggak pajak. Dalam catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar, tercatat sekitar 3,9 juta WP yang belum membayarkan kewajibannya pada negara.
"Kita menghitung dari 14,7 juta kendaraan mobil dan motor, sekitar 27 persennya (3,9 juta wajib pajak) menunggak pajak kendaraan bermotor," kata Kadispenda Jabar, Dadang Suharto, di Bandung, Sabtu (15/10).
Pada triwulan III-2016, Dispenda Jabar baru mengantongi pajak kendaraan Rp 7 triliun atau 75 persen dari target yaitu Rp 10,7 triliun. Menutup kekurangan target pajak ini, disisa dua bulan ini Dispenda Jabar membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.
"Bagi warga Jabar yang menunggak silakan untuk berduyun-duyun ke kantor pajak untuk membersihkan administrasinya," ucap Dadang. Program tersebut akan dimulai Senin 17 Oktober sampai 24 Desember 2016.
Dibebaskannya biaya PKB dan BBN dimaksudkan untuk mendongkrak pendapatan daerah. Kebijakan ini kata dia seperti Tax Amnesty yang digulirkan pemerintah pusat untuk menutup defisit anggaran. "Kalau kata Pak Gubernur (Ahmad Heryawan). Ini amnesty pajak-nya Jabar," ujarnya.
Dia berharap, dengan digulirkannya program tersebut bisa meningkatkan pendapatan daerah mencapai Rp 393 miliar. Sebab langkah tersebut sebagai salah satu upaya para wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya.
Menurut dia, bagi mereka yang membeli kendaraan bekas dari luar Jabar juga dibebaskan biaya balik namanya.
"Sekarang kesempatan yang beli motor bekas, dan belum bayar denda, kan kalau harus membayar denda, itu bisa dua persen dari pokok, sekarang bisa bebas," tandasnya.
Untuk diketahui, pendapatan asli daerah (PAD) Jabar adalah Rp 15 triliun dan Rp 10,7 triliunnya berasal dari pajak kendaraan. Sehingga pajak kendaraan menyumbang sekitar 70 persen pendapatan daerah.
sumber: https://www.merdeka.com/uang/tax-amnesty-jabar-beb askan-denda-pajak-bea-balik-nama-kendaraan.html
—
Silakan manfaatkan mini tax amnesty ini, semoga bermanfaat rekan-rekan 🙂
Nice info kang Prawoto…
Tax Amnesty versi Pajak Daerah, boleh jugaaa….
mantap bro TA versi daerah. smoga daerah laen ikutan jg.
Mantap .,.,.,
GubernurnyaSebelumnya beberapa daerah pun juga sudah pernah membuat peraturan serupa. Dki, jawa tengah, jawa timur. Semoga berhasil juga ya di jawa barat