Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Minimal THR Berapa????

  • Minimal THR Berapa????

     bsn updated 15 years, 9 months ago 6 Members · 9 Posts
  • raymond

    Member
    2 September 2009 at 2:20 pm
  • raymond

    Member
    2 September 2009 at 2:20 pm

    Kepada YTh
    Semua Peserta Forum
    Yang terhormat

    Saat ini telah menjelang hari raya, dan seperti para peserta forum
    ketahui perusahaan / pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk
    memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja-nya

    yang menjadi pertanyaan saya apakah diatur dalam UU (entah itu peraturan
    pajak atau depnaker) tentang keharusan perusahaan untuk memberikan THR
    minimal 1X gaji (dengan kata lain tidak boleh kurang dari 1X gaji) dan apakah
    ada peraturan yang mengatur secara rinci tentang ketentuan – ketentuan memberikan THR

    tolong informasikan kepada saya nomor peraturan tersebut, sebab perusahaan
    tempat saya bekerja bingung apakah wajib memberikan THR pada karyawan yang
    baru bekerja kurang dari 3 bulan (baru masuk) dan karyawan lepas / kontrak yang telah bekerja cukup lama.

    sebelumnya saya ucapkan banyak – banyak terima kasih kepada para perserta
    forum yang mau membaca posting saya, terlebih yang bersedia menolong saya
    meng-informasikan nomor peraturan terkait.

    thanks

  • ecooce

    Member
    2 September 2009 at 2:33 pm

    Oh,,,, Emang Ada Ya Ketentuan Besarnya THR Yang Harus Di bayarkan Pada Karyawan, Setahu Saya THR Itu Kebijakan Manajemen Perusahaan, Dan Yang saya tahu Memang diatas Masa kerja 3 bulan, Biasanya Perhitungnnya ( Masa kerja : Lama Bulan X Gaji Satu BUlan ), selebihnya tergantung kebijakan Perush yg lbh 1 tahun dapet 1x Gaji,kurang 3 bulan bisa dapet bs ga,
    Rekan Yang Lain Klu memang Ada Aturan terkait tlg Informasinya Juga,

  • qurai

    Member
    2 September 2009 at 8:00 pm

    yup,.,
    setuju dengan rekan ecooce

  • raymond

    Member
    3 September 2009 at 9:38 am

    ketemuuuuu….. ternyata ada aturannya dr departemen tenaga kerja RI dan harus serasi dengan PPh 21 pajak ini aturannya

    SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA
    NOMOR SE-356/MEN/PHI-PJSK/IX/2008 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2008
    TENTANG
    PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

    Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat Indonesia, termasuk pekerja/buruh merupakan masyarakat pemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan Hari Raya Keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut perlu disampaikan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota hal-hal sebagai berikut:
    1. Pada saat perayaan Hari Raya Keagamaan tersebut, memerlukan biaya tambahan. Bagi pekerja/buruh, pemenuhan biaya tambahan tersebut akan menciptakan ketenangan kerja sehingga memungkinkan timbulnya motivasi dan peningkatan produktivitas kerja. Oleh karena itu, sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruhnya.
    2. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan selama ini telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
    3. Besarnya THR Keagamaan sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut:
    a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah.
    b. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
    4. THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut diatas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
    5. Pelaksanaan THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu sangat penting artinya dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat merayakan Hari Raya Keagamaan.
    6. Berkenaan dengan hal tersebut dimintakan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota untuk secara terus-menerus mengingatkan pengusaha sehingga pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
    7. Sejalan dengan itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan dan pelaksanaan mudik lebaran, diharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/Kota segera membentuk Satuan Tugas (Posko) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2008.
    Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terimakasih.

    MENTERI TENAGA KERJA DAN
    TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA., M.Si.

    ini mah sama aja saya nanya saya jawab sendiri 🙁

  • FSormin

    Member
    3 September 2009 at 9:45 am

    kalau dibawah satu tahun dilakukan secara proporsional saja, jika belum lewat 3 bulan/masa percobaan, ya.. dikasih sesuai dengan kebijakan perusahaan. kalau sudah lewat setahun ya sekurang2nya 1 bulan deh hea.a..a…

    Sayangnya pengertian 1 bulan Upah, pengertian UPah tidak dijelaskan secara detail dan hal2 seperti ini yang sering menjadi perdebatan hea.a.a.a.a.a..a

  • bsn

    Member
    10 September 2009 at 11:38 am

    kl kerjanya baru 4 bulan, perhitungannya 4/12 x gaji sebulan..

    untuk yg belum lewat masa percobaan (ex: 1 atau 2 bulan) bisa tergantung kebijakan perusahaan.

    sedangkan untuk karyawan yg sudah bekerja 1 tahun atau lebih minimal 1 bulan gaji..

  • mata

    Member
    10 September 2009 at 12:10 pm

    minimal 1 bln gaji apa dari gaji pokok atau gaji take home pay ???
    lantas apakah diperbolehkan pemberian THR tidak sama satu dengan yang lain, satunya 1 x gaji lainnya ada yang sampai 3 x gaji ?

  • bsn

    Member
    10 September 2009 at 12:31 pm
    Originaly posted by mata:

    minimal 1 bln gaji apa dari gaji pokok atau gaji take home pay ???

    kl di tempat saya kerja dihitung berdasarkan gaji pokok.

    Originaly posted by mata:

    lantas apakah diperbolehkan pemberian THR tidak sama satu dengan yang lain, satunya 1 x gaji lainnya ada yang sampai 3 x gaji ?

    bisa aja, asal tidak terjadi kecemburuan sosial di kantor.. he2.

    CMIIW..

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now