Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Minimal THR Berapa????
Kepada YTh
Semua Peserta Forum
Yang terhormatSaat ini telah menjelang hari raya, dan seperti para peserta forum
ketahui perusahaan / pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja-nyayang menjadi pertanyaan saya apakah diatur dalam UU (entah itu peraturan
pajak atau depnaker) tentang keharusan perusahaan untuk memberikan THR
minimal 1X gaji (dengan kata lain tidak boleh kurang dari 1X gaji) dan apakah
ada peraturan yang mengatur secara rinci tentang ketentuan – ketentuan memberikan THRtolong informasikan kepada saya nomor peraturan tersebut, sebab perusahaan
tempat saya bekerja bingung apakah wajib memberikan THR pada karyawan yang
baru bekerja kurang dari 3 bulan (baru masuk) dan karyawan lepas / kontrak yang telah bekerja cukup lama.sebelumnya saya ucapkan banyak – banyak terima kasih kepada para perserta
forum yang mau membaca posting saya, terlebih yang bersedia menolong saya
meng-informasikan nomor peraturan terkait.thanks
Oh,,,, Emang Ada Ya Ketentuan Besarnya THR Yang Harus Di bayarkan Pada Karyawan, Setahu Saya THR Itu Kebijakan Manajemen Perusahaan, Dan Yang saya tahu Memang diatas Masa kerja 3 bulan, Biasanya Perhitungnnya ( Masa kerja : Lama Bulan X Gaji Satu BUlan ), selebihnya tergantung kebijakan Perush yg lbh 1 tahun dapet 1x Gaji,kurang 3 bulan bisa dapet bs ga,
Rekan Yang Lain Klu memang Ada Aturan terkait tlg Informasinya Juga,yup,.,
setuju dengan rekan ecooceketemuuuuu….. ternyata ada aturannya dr departemen tenaga kerja RI dan harus serasi dengan PPh 21 pajak ini aturannya
SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR SE-356/MEN/PHI-PJSK/IX/2008 TANGGAL 3 SEPTEMBER 2008
TENTANG
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAANSebagaimana diketahui bahwa masyarakat Indonesia, termasuk pekerja/buruh merupakan masyarakat pemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan Hari Raya Keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut perlu disampaikan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota hal-hal sebagai berikut:
1. Pada saat perayaan Hari Raya Keagamaan tersebut, memerlukan biaya tambahan. Bagi pekerja/buruh, pemenuhan biaya tambahan tersebut akan menciptakan ketenangan kerja sehingga memungkinkan timbulnya motivasi dan peningkatan produktivitas kerja. Oleh karena itu, sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruhnya.
2. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan selama ini telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
3. Besarnya THR Keagamaan sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
4. THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut diatas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
5. Pelaksanaan THR Keagamaan yang dibayarkan tepat waktu sangat penting artinya dalam membantu para pekerja/buruh dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat merayakan Hari Raya Keagamaan.
6. Berkenaan dengan hal tersebut dimintakan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota untuk secara terus-menerus mengingatkan pengusaha sehingga pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Sejalan dengan itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan dan pelaksanaan mudik lebaran, diharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/Kota segera membentuk Satuan Tugas (Posko) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2008.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terimakasih.MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA., M.Si.ini mah sama aja saya nanya saya jawab sendiri 🙁
kalau dibawah satu tahun dilakukan secara proporsional saja, jika belum lewat 3 bulan/masa percobaan, ya.. dikasih sesuai dengan kebijakan perusahaan. kalau sudah lewat setahun ya sekurang2nya 1 bulan deh hea.a..a…
Sayangnya pengertian 1 bulan Upah, pengertian UPah tidak dijelaskan secara detail dan hal2 seperti ini yang sering menjadi perdebatan hea.a.a.a.a.a..a
kl kerjanya baru 4 bulan, perhitungannya 4/12 x gaji sebulan..
untuk yg belum lewat masa percobaan (ex: 1 atau 2 bulan) bisa tergantung kebijakan perusahaan.
sedangkan untuk karyawan yg sudah bekerja 1 tahun atau lebih minimal 1 bulan gaji..
minimal 1 bln gaji apa dari gaji pokok atau gaji take home pay ???
lantas apakah diperbolehkan pemberian THR tidak sama satu dengan yang lain, satunya 1 x gaji lainnya ada yang sampai 3 x gaji ?- Originaly posted by mata:
minimal 1 bln gaji apa dari gaji pokok atau gaji take home pay ???
kl di tempat saya kerja dihitung berdasarkan gaji pokok.
Originaly posted by mata:lantas apakah diperbolehkan pemberian THR tidak sama satu dengan yang lain, satunya 1 x gaji lainnya ada yang sampai 3 x gaji ?
bisa aja, asal tidak terjadi kecemburuan sosial di kantor.. he2.
CMIIW..