Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Minta pendapat maksud PER -31/pj/2009 ttg PPh 21 ( aloy )
Minta pendapat maksud PER -31/pj/2009 ttg PPh 21 ( aloy )
Rekan-rekan…
Bagaimana persepsi pasal 20 ayat 4 dalam PER-31/pj/2009 ttg PPH 21 yang baru ?
Menurut saya cukup jelas, artinya setelah ber-NPWP, maka bulan-bulan sebelum ber-NPWP dihitung kembali pake tarip normal dan kelebihannya langsung diperhitungkan pada bulan berikutnya. Silahkan baca conoth No. I.11
Viewing 1 - 3 of 3 posts