Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan MK (Manajemen Konstruksi) apakah masuk PPh Final 4(2) atau pasal 23

  • MK (Manajemen Konstruksi) apakah masuk PPh Final 4(2) atau pasal 23

  • ilay

    Member
    16 January 2009 at 9:59 am

    Dear all, mau nanya pekerjaan mk itu apakah masuk Final atau 23 yaa… thanks

  • gialloblu97

    Member
    16 January 2009 at 10:57 am

    klo ga salah msk 23
    mohon koreksi

  • Tito

    Member
    16 January 2009 at 3:15 pm

    sesuai PER-70 sih msk PPh psl. 23 (js pengawasan/ perencanaan konstuksi)

  • kevin_boy

    Member
    16 January 2009 at 3:21 pm

    sesuai PP No.51 tahun 2008 mulai berlaku surut 1 jan 2008 maka pendapatan jasa konstruksi dikenakan PPh pasal 4 ayat(2)

  • Koostadi S

    Member
    16 January 2009 at 3:28 pm
    Originaly posted by tito:

    sesuai PER-70 sih msk PPh psl. 23 (js pengawasan/ perencanaan konstuksi)

    Semua jasa yg berkaitan dengan konstruksi kena Pajak Final pasal 4 ayat (2)
    PP Nomor 51 Tahun 2008 ini mengenal beberapa tarif yaitu :
    1. 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
    2. 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
    3. 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha menengah dan besar
    4. 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha
    5. 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now