Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › MK (Manajemen Konstruksi) apakah masuk PPh Final 4(2) atau pasal 23
MK (Manajemen Konstruksi) apakah masuk PPh Final 4(2) atau pasal 23
Dear all, mau nanya pekerjaan mk itu apakah masuk Final atau 23 yaa… thanks
klo ga salah msk 23
mohon koreksisesuai PER-70 sih msk PPh psl. 23 (js pengawasan/ perencanaan konstuksi)
sesuai PP No.51 tahun 2008 mulai berlaku surut 1 jan 2008 maka pendapatan jasa konstruksi dikenakan PPh pasal 4 ayat(2)
- Originaly posted by tito:
sesuai PER-70 sih msk PPh psl. 23 (js pengawasan/ perencanaan konstuksi)
Semua jasa yg berkaitan dengan konstruksi kena Pajak Final pasal 4 ayat (2)
PP Nomor 51 Tahun 2008 ini mengenal beberapa tarif yaitu :
1. 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
2. 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
3. 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha menengah dan besar
4. 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha
5. 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang