Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan mobil atas nama direksi

  • mobil atas nama direksi

     hanif updated 15 years, 3 months ago 7 Members · 18 Posts
  • Ekeb

    Member
    2 April 2010 at 4:59 am
  • Ekeb

    Member
    2 April 2010 at 4:59 am

    Dear rekan-rekan ortax

    Jika pembelian mobil perusahaan atas nama direksi,yang ingin ditanyakan adalah
    a. Apakah mobil terios tsb bisa dimasukan dalam daftar aktiva perusahaan yang harus disusutkan atau langsung dibiayakan saja?
    b. Pengeluaran2 atas mobil tersebut seperti bensin, service apakah bisa dibiayakan?
    c. Apakah ada aspek pph 21 yg harus dibayarkan karena memakai nama direksi?
    d. Jika nantinya mobil terios itu dijual, apakah harus menggunakan PPN?
    Sebagai catatan mobil tsb memang digunakan untuk operasional direksi tersebut tetapi bukan sebagai hadiah

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    2 April 2010 at 7:40 am
    Originaly posted by ekeb:

    a. Apakah mobil terios tsb bisa dimasukan dalam daftar aktiva perusahaan yang harus disusutkan atau langsung dibiayakan saja?

    tidak

    Originaly posted by ekeb:

    b. Pengeluaran2 atas mobil tersebut seperti bensin, service apakah bisa dibiayakan?

    tidak

    Originaly posted by ekeb:

    c. Apakah ada aspek pph 21 yg harus dibayarkan karena memakai nama direksi?

    pabila pemberian tunjangan dalam bentuk uang maka mrp objek pemotongan pph21

    Originaly posted by ekeb:

    d. Jika nantinya mobil terios itu dijual, apakah harus menggunakan PPN?

    tidak

    salam

  • hanif

    Member
    2 April 2010 at 9:42 am

    Bisa dijelaskan lagi dasar pemikiran jawaban dari rekan junjungan?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    2 April 2010 at 11:42 am

    salam rekan hanif,
    1. Peletakan aset/mobil bukan milik perusahaan, dalam artian yang sebenarnya adalah milik direksi.
    2.Segala pengeluaran yang dibebankan kepada perusahaan atas konsumsi kendaraan/mobil: bensin, pakir,tol dsb tidak dapat dibiayakan mengingat aset tsb bukan milik perusahaan dan juga dibawa pulang oleh direksi ybs sehingga perlakuannya sama dengan pengeluaran untuk kepentingan pribadi direksi yang dibebankan kepada perusahaan.Walopun mobil tsb dipergunakan u operasionalnya namun kurang dapat diyakini apakah peruntukan pengeluaran tersebut benar2 u operasional perusahaan.
    3.Pabila konsumsi untuk kendaraan diberikan dalam bentuk uang sdh seharusnya menjadi objek pemotongan pph21, sebab konteksnya merupakan penghasilan bagi direksi tsb.
    4.Pabila mobil tsb dijual tidak ada unsur ppn yang terutang atasnya, sebab pembayaran ppn masukan mobil tsb tidak dapat dikreditkan sebab lainnya direksi tsb bukanlah pengusaha kena pajak

    Mohon pencerahannya rekan hanif

    salam

  • yakinlah

    Member
    2 April 2010 at 12:08 pm

    Menambahkan, kalo gak salah ada dua syarat
    Milik Perusahaan, dan
    Digunakan untuk kepentingan perusahaan.

    Dua-duanya harus terpenuhi agar dapat disusutkan dan semua pengeluaran dapat dibiayakan. Kemudian PPN Pasal 16D tidak dikenakan karena PM tidak bisa dikreditkan pada saat perolehannya.

  • hanif

    Member
    2 April 2010 at 12:43 pm

    trims rekan junjungan dan rekan yakinlah atas replynya.

    kalau tidak salah, diawal pertanyaan, dibunyikan begini :
    Jika pembelian mobil perusahaan atas nama direksi,yang ingin ditanyakan adalah

    apakah hal ini bukan berarti bahwa yang punya mobil adalah perusahaan?
    direksi hanya dipinjam namanya?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    2 April 2010 at 4:28 pm

    salam rekan hanif

    Dokumen kepemilikan mobil berupa BPKP mrp dokumen/keterangan pendukung untuk pencatatan suatu aset. Umumnya pemilik mobil adalah yang nama yang tertera di BPKB tsb.

    Menyangkut pertanyaan rekan diatas siapa pemilik mobil yang sebenarnya jika pembelian mobil perusahaan atas nama direksi??

    Originaly posted by hanif:

    apakah hal ini bukan berarti bahwa yang punya mobil adalah perusahaan?

    menurut saya bukan rekan hanif, ini merupakan bentuk kenikmatan/fasilitas yang diberikan kepada yang bersangkutan.

    Originaly posted by hanif:

    direksi hanya dipinjam namanya?

    Cenderung nama direksi yang ada di BPKB, yang secara legalitasnya merupakan pemilik yang sebenarnya.

    salam

  • livya

    Member
    2 April 2010 at 5:05 pm

    yup,setuju dengan rekan junjungan, bukti tertulis (BPKP) merupakan keterangan pendukung pencatatan suatu transaksi (aset). maka segala biaya dan lainnya tidak dapat dibiayakan sebagai biaya perusahaan untuk kasus ini.
    thanks..

  • Gani

    Member
    2 April 2010 at 6:55 pm

    rekan sitohang…

    apabila mobil tsb diatas namakan perusahaan, tentunya PM dpt dikreditkan…
    jikalau mobil yg a/n perusahaan dijual, apakah perusahaan dapat menerbitkan FP atas penjualan tsb??
    mohon pencerahannya..

  • junjungansitohang

    Member
    2 April 2010 at 7:15 pm

    salam rekan gani

    Originaly posted by Gani:

    apabila mobil tsb diatas namakan perusahaan, tentunya PM dpt dikreditkan..

    PM tidak dapat dikreditkan atas perolehan mobil tsb, jika Perusahaan tsb selain bergerak dibidang usaha penjualan mobil/penyewaan mobil.

    Originaly posted by Gani:

    jikalau mobil yg a/n perusahaan dijual, apakah perusahaan dapat menerbitkan FP atas penjualan tsb??

    FP tidak dapat diterbitkan apabila perusahaan tsb selain perusahaan yg bergerak dibidang usaha penjualan mobil/penyewaan mobil.

    salam

  • Gani

    Member
    2 April 2010 at 7:25 pm

    rekan sitohang…

    noted n thks.

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    2 April 2010 at 9:30 pm

    mencoba sedikit berpendapat dan berbagi Pengalaman,

    Saya sependapat dengan rekan Junjungan, dulu hal ini sempat terjadi pada perusahaan tempat saya bekerja, secara legalitas memang Mobil tersebut menjadi milik direksi walaupun Transaksi dilakukan o/ Perusahaan, hal ini mempunyai dampak pada saat terjadi pemeriksaan.
    Ada baiknya lebih baik mobil tersebut di Bea Balik namakan menjadi Nama perusahaan agar Segala biaya, mulai dari pemeliharaan, penyusutan dan BBM-nya dapat dibiayakan, walaupun harus dikoreksi Fiskal 50 %.

    Trims, mohon koreksinya jika ada pendapat lain.

  • hanif

    Member
    2 April 2010 at 10:31 pm

    Rekan junjungan…, kalau tidak salah tangkap, rekan junjungan… menganggap bahwa mobil tersebut seolah-olah dibelikan oleh perusahaan untuk direksi dan menjadi milik direksi.
    koreksi saya kalau salah dalam hal ini.

    Sementara dalam kasus ini, menurut tafsiran saya, perusahaan membeli mobil untuk keperluan direksi dan dibuat atas nama direksi, tapi tetap merupakan milik perusahaan.
    Dengan demikian, adalah hak perusahaan untuk membebankan biaya penyusutan atas mobil tersebut, walau hanya 50% untuk tujuan fiskal.
    Analoginya begini, ketika sebuah perusahaan membeli mobil seseorang untuk keperluan perusahaan dan tidak melakukan balik nama atas mobil tersebut, bukankah esensi kepemilikan berada ditangan perusahaan, walau legalnya masih milik si penjual?.
    Apakah mobil tersebut bukan asset perusahaan dan tidak boleh diakui penyusutannya?

    Dengan demikian, menurut saya, sah-sah saja bila perusahaan membeli mobil untuk perusahaan tapi menggunakan nama direksi dalam BPKBnya, tapi adalah asset perusahaan. Tentunya didukung oleh bukti2 yang cukup bahwa memang kepemilikan mobil tersebut masih berada ditangan perusahaan.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    PM tidak dapat dikreditkan atas perolehan mobil tsb, jika Perusahaan tsb selain bergerak dibidang usaha penjualan mobil/penyewaan mobil.

    Apakah hanya perusahaan yang bergerak dalam jual beli mobil yang dapat mengkreditkan pajak masukan yang dibayar atas pembelian mobil?
    Rasanya tidak begitu ketentuannya rekan junjungan…
    Apabila mobil tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan yang ada hubungan dengan usaha untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, pajak masukanya boleh dikreditkan.

    Barangkali yang rekan junjungan maksudkan adalah untuk mobil sedan, station wagon dan kendaraan sejenisnya. kalau kendaraan sejenis ini, pajak masukan hanya boleh dikreditkan oleh perusahaan yang usahanya jual mobil jenis ini.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    2 April 2010 at 11:59 pm

    salam rekan hanif

    Originaly posted by hanif:

    Rekan junjungan…, kalau tidak salah tangkap, rekan junjungan… menganggap bahwa mobil tersebut seolah-olah dibelikan oleh perusahaan untuk direksi dan menjadi milik direksi.
    koreksi saya kalau salah dalam hal ini.

    benar rekan.

    Originaly posted by hanif:

    Sementara dalam kasus ini, menurut tafsiran saya, perusahaan membeli mobil untuk keperluan direksi dan dibuat atas nama direksi, tapi tetap merupakan milik perusahaan.
    Dengan demikian, adalah hak perusahaan untuk membebankan biaya penyusutan atas mobil tersebut, walau hanya 50% untuk tujuan fiskal.
    Analoginya begini, ketika sebuah perusahaan membeli mobil seseorang untuk keperluan perusahaan dan tidak melakukan balik nama atas mobil tersebut, bukankah esensi kepemilikan berada ditangan perusahaan, walau legalnya masih milik si penjual?.
    Apakah mobil tersebut bukan asset perusahaan dan tidak boleh diakui penyusutannya?

    salah satu persyaratan yang harus dipenuhi WP pada saat pemeriksaan adalah memberikan keterangan lain (selain buku, catatan, dan dokumen) berupa keterangan tertulis misalnya "surat pernyataan tentang kepemilikan harta"
    ref: penjelasan UU KUP pasal 29 (3).

    Seandainya dilakukan kompare antara surat pernyataan:kendaraan adalah milik perusahaan dengan, kepemilikan BPKB an direksi, akan menimbulkan pertanyan berikut, Siapa pemilik sebenarnya atas kendaraan ini? dengan demikian akan terjadi aset gantung! Secara jabatan fiskus dapat menetapkan kendaraan dimiliki oleh direksi, dg alasan BPKB an yang bersangkutan.efek dominonya segala turutan biaya yang berkenaan dg mobil tsb dikoreksi atas dasar pasal 9 (i) UU pph.

    Originaly posted by hanif:

    Dengan demikian, menurut saya, sah-sah saja bila perusahaan membeli mobil untuk perusahaan tapi menggunakan nama direksi dalam BPKBnya, tapi adalah asset perusahaan. Tentunya didukung oleh bukti2 yang cukup bahwa memang kepemilikan mobil tersebut masih berada ditangan perusahaan.

    saya pikir ini akan menjadi wilayah abu-abu sehingga menimbulkan persengketaan dg fiskus mengenai kepemilikan sebenarnya atas mobil tsb.

    Originaly posted by hanif:

    Apakah hanya perusahaan yang bergerak dalam jual beli mobil yang dapat mengkreditkan pajak masukan yang dibayar atas pembelian mobil?
    Rasanya tidak begitu ketentuannya rekan junjungan…
    Apabila mobil tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan yang ada hubungan dengan usaha untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, pajak masukanya boleh dikreditkan.

    sependapat rekan.
    Namun untuk perolehan mobil perusahaan an direksi ini cenderung diartikan fasilitas bagi yang bersangkutan!?PM atas perolehan mobil tsb akan dipertanyakan dasar pengkreditannya apakah benar2 berhubungan langsung dengan proses 3m?!

    mohon koreksinya rekan
    salam

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now