Forum Ortax › Forums › PPh Badan › mobil atas nama direksi
Rekan junjungan…
Apakah Dengan demikian saya boleh berkesimpulan bahwa masih ada peluang bagi perusahaan untuk membebankan biaya penyusutan mobil atas nama direksi tersebut tersebut bukan?. tentunya dengan catatan bahwa ia bisa membuktikan atau myakinkan fiskus bahwa mobil tersebut memang milik perusahaan.Originaly posted by junjungansitohang:Namun untuk perolehan mobil perusahaan an direksi ini cenderung diartikan fasilitas bagi yang bersangkutan!?PM atas perolehan mobil tsb akan dipertanyakan dasar pengkreditannya apakah benar2 berhubungan langsung dengan proses 3m?!
bila perusahaan dapat meyakinkan fiskus bahwa mobil tersebut adalah milik perusahaan dan disediakan untuk fasilitas bagi direktur, tentunya pajak masukannya dapat dikkreditkan. hal ini dapat dikorelasikan dengan ketentuan bahwa biaya penyusutannya boleh dijadikan sebagai kredit pajak (walau hanya 50%). Plus dengan catatan bahwa tidak termasuk kategori sedan, dan sejenisnya.
Bukankah kita sependapat dalam hal ini rekan junjungan…?Salam
sangat sependapat rekan.
Masih terbuka peluang untuk itu.Jalan tengah yang terbaik bagi perusahaan adalah balik namakan segera sesuai catatan rekan justinus nababan diatas sehingga 100 % peluang terpenuhi walaupun hanya 50% nya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan.
salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
sangat sependapat rekan.
Masih terbuka peluang untuk itu.Jalan tengah yang terbaik bagi perusahaan adalah balik namakan segera sesuai catatan rekan justinus nababan diatas sehingga 100 % peluang terpenuhi walaupun hanya 50% nya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan.
trims responnya rekan junjungan….
Salam