Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Mobil dibiayai Leasing bisa diakui sebagai Aktiva Tetap?
Mobil dibiayai Leasing bisa diakui sebagai Aktiva Tetap?
Mobil yang belinya kredit dibiayai oleh Leasing apa sudah bisa kita akui sebagai aktiva tetap dan bagaiman dengan penyusutannya/
Terima Kasihdibiayai oleh perusahaan leasing atau dapat pembiayaan dari bank??klo dari perusahaan leasing tidak dianggap sebagai aktiva tetap sampai mobil tersebut lunas…lebih lengkapnya bisa dibaca di pertauran berikut :
1169/KMK.01/1991- Originaly posted by evi9ive:
Mobil yang belinya kredit dibiayai oleh Leasing apa sudah bisa kita akui sebagai aktiva tetap dan bagaiman dengan penyusutannya/
Terima Kasihtidak bisa diakui sebagai aktiva tetap sampai lessee menggunakan hak opsi untuk membeli….
otomatis, ga bisa disusutkan juga…
tapi pembayaran cicilan pokok + bunga dapat dibiayakan…
aturannya ada di KMK-1169/1991
Rekan evi
Tergantung sistem leasing/pembeliannya.
Jika sifatnya membeli dg cara kredit, bisa dimasukkan sebagai aktiva dg catatan
masuk sbg Aktiva Sewa Usaha s/d kendaraan tersebut lunas, baru bisa
dipindahkan ke Aktiva Kendaraan.
U/ penyusutan bisa disusutkan sesuai peraturan yg berlakuSalam