Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Mobil Dijual , di SPT Gimana?
Mobil Dijual , di SPT Gimana?
- Originaly posted by mj85:
mohon kepastian hukum nya…atas kendaraan yang dijual menjadi obyek pajak atau tidak ( penghasilan )….?karna info yang saya terima penjualan atas kendaraan milik kita sendiri menjadi penghasilan dan harus dimasukan kedalam spt pribadi kita…
Logikanya jual kendaaraan pasti rugi, masak menjadi penghasilan.
Itu petugas pajaknya cari cari alasan untuk kejar setoran di lampiran harta, kendaraan yang dijual tersebut dihilangkan, lalu munculkan harta dalam bentuk uang tunai, dengan diberi keterangan diperoleh atas penjualan harta berupa kendaraan.
Yess.. saya juga setuju jika hasil penjualan mobil sebagai harta, bukan objek pajak. Jika hasil penjualan berupa uang tunai bisa ditambahkan di kolom harta dengan keterangan uang tunai. Jika sudah dibelikan aset lain yaa dicantumkan jenis aset tersebut.
- Originaly posted by Bua-Tax:
harta yang dijual tahun 2018, masih tercatat diakhir 2017.. masih dilaporkan.. akan ada perubahan pengisian SPT pada SPT Tahunan OP 2018.. terima kasih
tul