Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Mobil Owner

  • Mobil Owner

     efird updated 14 years, 5 months ago 7 Members · 20 Posts
  • hiarto

    Member
    25 January 2011 at 4:34 pm

    tidak boleh diakui sebagai aset perusahaan :
    1. transaksi atas nama owner dan kepemilikan mobil juga milik owner
    2. apabila perusahaan membayar cicilan tersebut untuk owner artinya perusahaan dianggap memberi pinjaman kepada owner sebesar cicilan tersebut. Sehingga pencatatan pada perusahaan adalah : Piutang kepada Pemegang Saham (Dr)…Kas untuk cicilin hutang leasing pemegang saham (Cr)

  • oktaviandri

    Member
    25 January 2011 at 4:53 pm
    Originaly posted by hiarto:

    2. apabila perusahaan membayar cicilan tersebut untuk owner artinya perusahaan dianggap memberi pinjaman kepada owner sebesar cicilan tersebut. Sehingga pencatatan pada perusahaan

    boleh minta dasar hukumnya?

  • hiarto

    Member
    25 January 2011 at 5:15 pm

    rekan okta..itu teori akuntansinya saja kok..dan itu kami lakukan di perusahaan kami..dan ada 2 hal yang secara pajak bisa diterima :
    1. menganggap transaski tersebut sebagai pemberian pinjaman kepada pemegang saham atau..
    2. memperlakukan sebagai pemberian penghasilan kepada pegang saham dan tentunya apabila pemegang saham juga merangkap sebagai pegawai perusahan maka penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang akan dikenakan PPh pasal 21 akan tetapi apabila tidak merangkap sebagai pegawai perusahaan maka penghasilan ini merupakan pemberian deviden sehingga merupakan objek PPh pasal 23.
    salam persahabatan

  • hanif

    Member
    25 January 2011 at 5:31 pm
    Originaly posted by hiarto:

    rekan okta..itu teori akuntansinya saja kok..dan itu kami lakukan di perusahaan kami..dan ada 2 hal yang secara pajak bisa diterima :
    1. menganggap transaski tersebut sebagai pemberian pinjaman kepada pemegang saham atau..
    2. memperlakukan sebagai pemberian penghasilan kepada pegang saham dan tentunya apabila pemegang saham juga merangkap sebagai pegawai perusahan maka penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang akan dikenakan PPh pasal 21 akan tetapi apabila tidak merangkap sebagai pegawai perusahaan maka penghasilan ini merupakan pemberian deviden sehingga merupakan objek PPh pasal 23.
    salam persahabatan

    mantaaap…

    Salam

  • efird

    Member
    26 January 2011 at 6:28 am
    Originaly posted by hiarto:

    2. apabila perusahaan membayar cicilan tersebut untuk owner artinya perusahaan dianggap memberi pinjaman kepada owner sebesar cicilan tersebut. Sehingga pencatatan pada perusahaan adalah : Piutang kepada Pemegang Saham (Dr)…Kas untuk cicilin hutang leasing pemegang saham (Cr)

    saya kurang sependapat dengan rekan hiarto, mngkin kita bisa mengacu ke PSAK khususnya di kerangka konseptualnya.. piutang merupakan salah satu bentuk aktiva. kalau kita mengacu ke kerangka konseptual, pengertian aktiva yaitu sumber daya yg dikuasai oleh perusahaan sebagai peristiwa masalalu dan darimana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan di peroleh masa depan… paragraf 49 – 57 bisa dijadikan dijadikan acuannya..

    hhmm sebenarnya sih bisa juga, tp agak repot ya krn kalau kita akui sbg piutang nanti ujung2nya di net off juga.. jd dua kali bikin jurnal..

    CMIIW

    salams

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now