Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mobilisasi Alat berat dikenakan PPH ?
Mobilisasi Alat berat dikenakan PPH ?
PT. X bergerak dalam bidang kontruksi. Untuk melaksanakan pekerjaannya PT. X menyewa beberapa unit alat berat (Bachoe, Bulldozer, crane, Etc). Alat berat yang disewa berasal dari daerah yang jauh dari Lokasi Proyek PT.X. Harga Sewa dihitung per-Jam kerja. Sedangkan untuk mobilisasi dan demobilisasi alat berat dalam RO (Rental Order) diluar harga sewa. Apakah Mob and Demob alat berat tersebut dikenakan PPh 23, berapa tarif-nya? dan apakah perlu di terbitkan Faktur Pajak tersendiri?. Tolong bantuan Rekan2… trims
Karena ada unsur sewa mnrtku dikenakan PPh 23, tarifnya 4,5% dari penghasilan bruto diluar PPN. kalo pihak yang menyewakan sdh PKP maka akan memungut PPN dan akan ada FP. Komen lain dipersilahkan.
Coba perhatikan Per 70 dibawah ini :
Pasal 1
(1) Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15 (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
(2) Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.Kl tarif PPh nya liat di list nya aja…
Semoga membantu…..Coba nanti saya cari lagi ya kasusnya…mudahan ketemu yah..
Ada pendapat yg menyatakan bahwa biaya mobilisasi & demobilisasi bukan objek PPh 23, karena masuk dalam biaya transport..
Masuk akal sbnrnya karena itu merupakan biaya utk memindahkan alat berat yg disewa dari tempat asal ke tempat tujuan, agar dapat dipakai oleh penyewa. begitu juga sebaliknya setelah selesai di sewa dikembalikan lagi..
kalo tidak ketemu gross aja ya.hallo….
lamm kenal ya semuanya…
kalo di lihaT dari kasus diatas…
seharusnya untuk sewa alat beratnya di kenakan PPh 23, tarif 4.5%(kategori jasa)…
dan untuk mobilisasinya di kenakan PPh 23 atas sewa, tarif 1.5%( kategori sewa-angkutan daraT)…begitu menuruT saya…
Terima Kasih…
Benerin ya kalo salah…
hehehehehehe….coba menjawab ya..sudah ingat lagi
Kasusnya biaya mobilisasi & demobilisasi
1. Apabila dibayarkan kepada perusahaan yg jenis usahanya penyedia angkutan umum, maka tidak dikenakan PPh Pasal 23.. Karena perlakuannya seperti kita bayar taxi, bis, dan angkutan umum lainnya.
2. Apabila dibayarkan kepada perusahan yg jenis usahanya "bukan"peyedia angkutan umum( jatuhnya jadi sewa), maka dipotong PPh 23 tarif efektif 1.5% sampai 2008, nanti 2009 berubah lg, menjd tarif efektif 2%.oh ya menambahkan.."angkutan umum" biasanya ditandai dengan plat kendaraan kuning..Jadi kalo truk trailer pengangkut nya alat berat tsb hitam besar kemungkinan bukan perusahaan angkutan umum.
Sdr dee dee ini pihak yg menyewa (PT X), atau pihak yg menyewakan ?
Attn : Sdr harry_logic
PT. X adalah pihak yang menyewa alat. Sebetulnnya pendapat Sdr iwansiagian sudah agak jelas. INTINYA kalau sewa alat itu jelas dipotong PPh 23 4.5 % yang jadi masalah adalah MOB and DEMOBILIZATION apabila dikerjakan oleh persh yang sama dengan Persh Penyedia alat, pertanyaannya apakah biaya MOB and DEMOBILIZATION ini juga Kena PPh 23 adan harus terbit Faktur Pajak???
Mungkin Sdr harry_logic atau rekan2 yg lain ada solusi ???- Originaly posted by dee dee:
menyewa beberapa unit alat berat
Yg ini dikenaik PPh 23 kan..
Originaly posted by dee dee:Sedangkan untuk mobilisasi dan demobilisasi alat berat dalam RO (Rental Order) diluar harga sewa
Kl menurut saya sama saja, dikenai PPh 23 juga..
Kl masalah PPN, Coba liat KMK No.527 tahun 2003. Dalam Pasal 3 tertulis :
Pasal 3 ayat (1), tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum Di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan jalan yang dilakukan dengan cara :
– ada perjanjian lisan atau tulisan;
– waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
-kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip)
Mohon koreksi…
Dear All Friend's, Attn: Dee Dee.
Perlakuan Perpajakan terhadap suatu Kasus selalu akan berbasis kepada Kebenaran Material / Keadaan yang sebenarnya terjadi tidak semata-mata kepada Formal yang tertuang dalam Kontrak Perjanjian.
Sehubungan dengan hal tsb. maka atas Kasus Sewa Menyewa Alat Berat beserta Peneluaran Biaya mobilisasinya sbb:
Jika "kebenaran materil sama dengan kebenaran formil":
1. Bahwa Pengeluaran Sewa Alat Berat dan Biaya Mobilisasinya satu Paket sebagai bagian dari Persewaan maka Pajak Terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% X 30% X Bruto Sewa Tambah Mobilisasi.
2. Bahwa Pengeluaran "Sewa Alat Berat" "terpisah" dengan "Biaya Mobilisasi" maka Biaya Sewa Alat Berat Terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 30% x Bruto Sewa ditambah 15% X 10% X Bruto Sewa Angkut yang menggunakan Kendaraan Khusus Angkutan Darat /Trailler Khusus untuk Angkut Alat Berat.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
2. Jika
Jawaban dapat dibantu dengan mempelajari PER-70, smoga dapat membantu anda.
Salam,
membantu memperjelas
1. perlu diperhatikan, bahwa pemberi jasa bisa saja dalam bentuk perusahaan angkutan umum, sekaligus juga menyediakan penyewaan alat berat. apabila bukan perusahaan angkutan umum, maka biaya mobilisasi & demobilisasi dikenakan PPh 23 efektif 1.5%. Apabila ternyata perusahaan pemberi jasa merupakan perusahaan angkutan umum maka tidak dipotong PPh 23..(lihat lampiran III Per 70, yg menjelaskan maksud sewa dan penghasilan lain.
2. dan perlu di perjelas apakah ini "sewa pengangkut alat berat" atau "biaya angkut" alat berat?Dear All, mohon bantuannya,
Kita punya Supplier yang masukkan barang ke kita, kali ini dia tdk punya tempat penyimpanan barang & transportasi utk ambil brng tsb, oleh sebab itu kita sewakan warehouse utk taruh barang tsb & setiap metreka ambil barang tsb kita jg yg tanggung transportasinya.
Vendor penyewaan * transportasi tsb menagih invoicenya+PPN ke Supplier kita itu kemudian mereka baru menagihkan kembali kekita dengan Invoice an.mereka+PPN juga
contoh : Ditagih vendor 5000
PPN 500Tagih ke kita(reimburse) 5000
PPN 500Jadi kalau lihat transkasi diatas benar murni reimburse, kalau melihat hal tsb apakah ada konsekwensi lainnya dari sisi regulasi perpjakan kita?