Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Mobilisasi Alat berat dikenakan PPH ?

  • Mobilisasi Alat berat dikenakan PPH ?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 9:54 am

    Dear All Friend's

    Harus ada kejelasan apakah ada pemisdahan atau satu paket antara Sewa Peralatan Berat dengan Angkut ke tempat operasinya.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 10:08 am

    Dear Friend A:ex 16 12 68

    Perpajakan selalu memperhatikan "Kebenaran Material" bukan "Kebenaran Formal".

    Jika Transaksi dan Peristiwa Hukum tersebut antara Supplier, Vendor dan Perusahaan mengacu kepada Kebenaran Materialnya adalah "Reimburs" dan tidak ada value added maka tidak terutang PPN karena PK- PM = NIHIL yaitu antara PK minus PM tidak ada kurang atau lebih PPN.

    Tetapi jika peristiwa hukum tsb. berupa rekayasa atau hanya kebenaran formal maka Otoritas Pajak akan menagih PPN terutang atas value added yang timbul dan menegakkan Law Enforcement secara konsekuen.

    Berbagai Metode Penelitian atau Pemeriksaan dapat diterapkan oleh Otoritas Pajak al. Metode Comparable Uncontrolled Price, Metode Cost Plus, Metode Harga Sebanding dll. yang biasa untuk mengukur "Kewajaran Perangkaan" suatu transaksi atau mekanisme bisnis.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • gialloblu97

    Member
    1 November 2008 at 4:30 pm

    waduh tambah pusaing dech

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now