Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Modal CV yang tidak terbagi atas saham (Korfis?)
Modal CV yang tidak terbagi atas saham (Korfis?)
Dear rekan,
Dari Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh disebutkan “bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota
dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk
pemegang unit penyertaan kontrak investasi
kolektif;” seperti apa modal yang tidak terbagi atas saham-saham ini yang termasuk bukan objek pajak?Karena Pasal 9 huruf j menjelaskan “gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan,
firma, atau perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham;” sedangkan ada pemilik modal di CV yang mendapatkan gaji karena memang bekerja.Sebagai ilustrasi jika 2 orang menyetorkan modal namun diperjanjian CV modal yang tercatat 4 orang, dan dari modal yang tercatat namun tidak menyetorkan modal mendapatkan gaji karena bekerja. Apakah gaji ini termasuk peraturan diatas dan bukan termasuk objek pajak sehingga harus dikorfis dan tidak dikenakan PPh 21?
salam rekan, saya kurang paham jawab masalah ini
mungkin rekan bisa baca forum serupa https://forum.ortax.org/forums/discussion/buka-cv-tidak-terbagi-atas-saham siapa tau samaMungkin tautan ini bisa membantu. https://voffice.co.id/jakarta-virtual-office/business-tips/persekutuan-komanditer-cv-apa-saja-yang-perlu-diketahui/
Intinya CV bisa ada sahamnya seperti PT dan tidak. Kl bentuk yg bukan saham maka berlaku pasal 9j.
Thanks for your link. I really need it because it is useful