Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Modal dasar vs Modal disetor

  • Modal dasar vs Modal disetor

     rudirjv updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 10 Posts
  • okbanget

    Member
    24 May 2011 at 3:53 pm

    Dear all..

    kalo sendainya modal disetor/ditempatkan sebesar 70% dari modal dasar,

    1.Apakah yang tercantum di laporan keuangan cukup Modal disetor sebesar 70% dari modal dasar?

    2. Dalam akte pendirian perusahaan tercantum modal dasar dan modal disetor, apa ya maksud dari modal dasar itu? kalo seandainya yang dilapor hanya modal disetor, kita bisa meningkatkan modal dasar berapa saja dong?

    Thank

  • okbanget

    Member
    24 May 2011 at 3:53 pm
  • aksahiro

    Member
    26 May 2011 at 9:08 am

    Yang dicantumkan di ekuitas adalah Modal Dasar berapa trus ditambah (modal yang belum disetor) terakhir sisanya redaksinya modal yang disetor.
    Setor modal lebih dari yang tercantum di akta pendirian, boleh…tapi ganti akta baru.
    Saya kira begitu.

  • okbanget

    Member
    26 May 2011 at 9:44 am

    Rekan Aksiro..

    Seandainya Modal Dasar dinaikan dari 500.000.000 menjadi 1.000.000.000
    Modal yg telah disetor 300.000.000 (akta pendirian)
    Penambahan Modal 400.000.000 (Akta perubahan terakhir)

    Maka,

    Equitas :
    Modal Dasar 1.000.000.000
    Modal belum disetor 300.000.000
    Modal telah disetor 300.000.000
    Penambahan Modal 400.000.000

    Betul tidak?

    Terus kalo lawan dari modal yang telah disetor dan penambahan modal kan "Bank"
    Bank 700.000.000 (D)
    Modal telah disetor 300.000.000 (K)
    Penambahan Modal 300.000.000 (K)

    Nah kalo Jurnal Modal dasar dan modal yang belum disetor apa ya?

  • aksahiro

    Member
    26 May 2011 at 7:14 pm

    Untuk jurnal, yang dijurnal hanya, Setara Kas (Bank) pada Modal disetor, sedangkan penyajian di neraca mencantumkan Modal Dasar-Modal yang belum disetor-Modal yang Disetor…ini memudahkan untuk membaca LK terutama yang pihak eksternal.

    Untuk penambahan modal, bisa dilakukan sesudah akta baru, dengan demikian jumlah modal dasar = modal disetor, tapi kalo aktanya belum ada…saya tidak tahu prosedurnya, karena biasanya yang begini bentuknya Perseroan Terbatas, sehingga harus ada pemberitahuan ke Dephukham dulu…karena terikat UU PT.

    Kalo bentuknya CV atau lainnya gak masalah modal disetor kapan saja…

    mohon koreksi kalo ada yang kurang tepat

  • aksahiro

    Member
    26 May 2011 at 7:27 pm

    Trus untuk Modal Dasar 1.000.000 Modal yang belum disetor 300.000.000 maka modal yang telah disetor 700.000.000, jika ada penambahan modal 400.000.000 , maka sebenarnya yang disetor adalah 1.000.000.000, sedangkan yang 100.000.000 dan 300.000.000 tadi harus menunggu persetujuan RUPS dan di sahkan depkumham…

    Sudah disetor ke Perusahaan ndak masalah, tapi jurnalnya pada pada akun Dana Setoran Modal (Pada Kewajiban) bukan Ekuitas.

    Kas/ Setara Kas (D)
    Kewajiban-DSM (K)

    kalo udah disahkan direklasifikasi ke Ekuitas

    contoh diatas adalah kasus pada perbankan yang berbentuk PT

    mungkin ada rekan bro/sista yang menambahi atau koreksi
    terima kasih

  • aksahiro

    Member
    26 May 2011 at 7:29 pm

    yang 1.000.000 nolnya kurang [quote=aksahiro] maaf nol nya kurang…keburu posting harusnya 1.000.000.000

  • zeeget

    Member
    26 May 2011 at 9:55 pm
    Originaly posted by okbanget:

    kalo sendainya modal disetor/ditempatkan sebesar 70% dari modal dasar,

    1.Apakah yang tercantum di laporan keuangan cukup Modal disetor sebesar 70% dari modal dasar?

    2. Dalam akte pendirian perusahaan tercantum modal dasar dan modal disetor, apa ya maksud dari modal dasar itu? kalo seandainya yang dilapor hanya modal disetor, kita bisa meningkatkan modal dasar berapa saja dong?

    Thank

    Ini Modal apa sih rekan?Modal saham ato apa?

  • mauludin

    Member
    13 June 2011 at 2:06 pm
    Originaly posted by okbanget:

    2. Dalam akte pendirian perusahaan tercantum modal dasar dan modal disetor, apa ya maksud dari modal dasar itu? kalo seandainya yang dilapor hanya modal disetor, kita bisa meningkatkan modal dasar berapa saja dong?

    Sebagai bahan masukan mengenai modal bisa dilihat di UU PT UU No 40 2007
    Secara garis besar modal perseroan itu adalah: modal dasar; modal ditempatkan; dan modal disetor. Menurut pasal 31 ayat 1 paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. untuk penambahan modal bisa dilihat di pasal 41
    untuk pelaporan modal dalam LK lihat PSAK 21
    CMIIW

  • rudirjv

    Member
    7 September 2011 at 10:10 am

    Setuju dengan rekan maulidun……sesuai dengan UU PT 25% harus disetor penuh. JUmlah 25% tersebut dihitung dari jumlah modal dasar yg ditetapkan dalam akta pendiriannya. Dan yg dicatat dalam pembukuan hanya sejumlah yang disetor saja, yang belum disetor tidak dijurnal. Namun dalam catatan atas laporankeuangan jumlah yang belum dsetor berdasarkan ketentuan UU PT (25% ) dalam laporan auditor biasanya diungkap dalam laporan keuangan……

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now