Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Modal pada akte pendirian
rekan mau tanya ada gak uu yang mengatur modal awal yang harus dicantumkan pada akte pendirian ,
jika ingin membuat pabrik yang memproduksi pompa air , modal minimal yang harus tercantum pada akte pendirian PT berapa besar ??
thxxx- Originaly posted by minciek:
rekan mau tanya ada gak uu yang mengatur modal awal yang harus dicantumkan pada akte pendirian ,
jika ingin membuat pabrik yang memproduksi pompa air , modal minimal yang harus tercantum pada akte pendirian PT berapa besar ??
thxxxSetiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Salam
rekan hanif , modal dasar itu dilihat dari besar atau kecil ny pabrik yang akan di buka tidak, maksud sy misalnya modal yang di perlukan untuk buka pabrik tersebut adalah 5 milyar sedangkan modal yang dibuat pada akte pendirian adalah 500juta , bole tidak ?
mohon pencerahan nya rekan hanif. thxx
- Originaly posted by hanif:
rekan hanif , modal dasar itu dilihat dari besar atau kecil ny pabrik yang akan di buka tidak, maksud sy misalnya modal yang di perlukan untuk buka pabrik tersebut adalah 5 milyar sedangkan modal yang dibuat pada akte pendirian adalah 500juta , bole tidak ?
mohon pencerahan nya rekan hanif. thxx
Ketentuan lengkapnya terdapat di dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang PT.
Pasal 31(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan peundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.Pasal 32
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 33
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.jadi, modal minimal pendirian PT. tidak didasarkan pada besar atau kecilnya usaha
kalau modal dasar hanya 500 juta juta, sedang kebutuhan dana sampai 5 milyar, solusinya biasanya adalah pinjaman. Dan itu lumrah saja.Kalau yang 5 milyar juga berasal dari pemilik, gimana mau mencantumkan didalam neraca sebagai modal bila modal dasarnya hanyalah 500 juta. karena, yang dikatakan Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Salam
Salam
oke rekan hanif, terima kasih atas pencerahan nya