Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Mohon Bantu Hitung PPh 21

  • Mohon Bantu Hitung PPh 21

     begawan5060 updated 7 years, 10 months ago 9 Members · 22 Posts
  • tas

    Member
    7 September 2017 at 11:46 am

    iya sy hitung pake kalkulator Rp. 27.500 juga

  • begawan5060

    Member
    7 September 2017 at 6:43 pm
    Originaly posted by nchip:

    karena org Indonesia kewajiban pajak subyektifnya akan tetap berlanjut sehingga tidak perlu disetahunkan saat menghitung Ph netto nya.

    Ketentuan ini hanya berlaku saat penhitungan masa pajak terakhir (saat berhenti kerja)..

  • avlihar

    Member
    9 September 2017 at 10:13 am

    Terima kasih atas pencerahannya

  • tas

    Member
    12 September 2017 at 9:38 am

    saya juga ngitung Rp. 27.500,-
    6.500.000 x 12 = 78.000.000,-
    78.000.000 x 5% = ( 3.900.000,- )
    PTKP = (67.500.000,- )
    PKP = 6.600.000,-

    6.600.000 x 5% = 330.000,- / 12 = 27.500

  • pengusaha

    Member
    12 September 2017 at 1:55 pm

    Maaf pak
    Tapi di jawaban beberapa tahun sebelumnya tentang pph 21, rekan menjawab seperti ini :

    "kawan2 ada yang punya contoh perhitungan pph 21 yang menerima THR dan Bonus yang masuk di pertengahan tahun ..?
    (misalnya mulai bekerja di bulan juli)

    Kemudian rekan begawan menjawab

    Ph bruto atas Gaji = 6 X gaji sebulan = a
    THR = b
    Ph bruto setahun = a + b"

    Pengalinya sebesar jumlah bulan tersisa

    Mohon penjelasanya rekan

  • chandrumholic

    Member
    12 September 2017 at 3:19 pm
    Originaly posted by Mahardhini:

    dear rekan ortax….

    saya masih bingung nich…berapa ya PPh 21 yang harus dibayar untuk masa pajak agustus 2017 jika karyawan menerima gaji Rp 6.500.000 (take home pay). mohon rincian cara hitungnya?

    ini karyawan masuk di agustus 2017 atau karyawan lama rekan? saya jadi penasaran dan mau coba belajar. tdi saya pakai kalkulator ortax 27.500 juga kok. kolom Masa penghasilannya tetap dibuat januari – desember.

  • begawan5060

    Member
    12 September 2017 at 6:53 pm

    Ini yang ditanyakan :

    Originaly posted by Mahardhini:

    berapa ya PPh 21 yang harus dibayar untuk masa pajak agustus 2017 jika karyawan menerima gaji Rp 6.500.000 (take home pay). mohon rincian cara hitungnya?

    Originaly posted by Mahardhini:

    juli 2014 rekan begawan5060 gmn tuh

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now