Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Mohon Bantu Hitung PPh 21
Mohon Bantu Hitung PPh 21
iya sy hitung pake kalkulator Rp. 27.500 juga
- Originaly posted by nchip:
karena org Indonesia kewajiban pajak subyektifnya akan tetap berlanjut sehingga tidak perlu disetahunkan saat menghitung Ph netto nya.
Ketentuan ini hanya berlaku saat penhitungan masa pajak terakhir (saat berhenti kerja)..
Terima kasih atas pencerahannya
saya juga ngitung Rp. 27.500,-
6.500.000 x 12 = 78.000.000,-
78.000.000 x 5% = ( 3.900.000,- )
PTKP = (67.500.000,- )
PKP = 6.600.000,-6.600.000 x 5% = 330.000,- / 12 = 27.500
Maaf pak
Tapi di jawaban beberapa tahun sebelumnya tentang pph 21, rekan menjawab seperti ini :"kawan2 ada yang punya contoh perhitungan pph 21 yang menerima THR dan Bonus yang masuk di pertengahan tahun ..?
(misalnya mulai bekerja di bulan juli)Kemudian rekan begawan menjawab
Ph bruto atas Gaji = 6 X gaji sebulan = a
THR = b
Ph bruto setahun = a + b"Pengalinya sebesar jumlah bulan tersisa
Mohon penjelasanya rekan
- Originaly posted by Mahardhini:
dear rekan ortax….
saya masih bingung nich…berapa ya PPh 21 yang harus dibayar untuk masa pajak agustus 2017 jika karyawan menerima gaji Rp 6.500.000 (take home pay). mohon rincian cara hitungnya?
ini karyawan masuk di agustus 2017 atau karyawan lama rekan? saya jadi penasaran dan mau coba belajar. tdi saya pakai kalkulator ortax 27.500 juga kok. kolom Masa penghasilannya tetap dibuat januari – desember.
Ini yang ditanyakan :
Originaly posted by Mahardhini:berapa ya PPh 21 yang harus dibayar untuk masa pajak agustus 2017 jika karyawan menerima gaji Rp 6.500.000 (take home pay). mohon rincian cara hitungnya?
Originaly posted by Mahardhini:juli 2014 rekan begawan5060 gmn tuh