Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mohon Bantuan : Dividen Terselubung
Mohon Bantuan : Dividen Terselubung
- Originaly posted by hanif:
Makanya untuk penegasan terbit PP tentang pinjaman yang boleh tidak ada bunganya baru2 ini.
Maksud rekan PP 94/2010 yah..
(PP tersebut kaitannya dg pemberian pinjaman dari PS rekan hanif…)Originaly posted by hanif:Mungkin dicoba lagi untuk dijelaskan duduk soalnya rekan junjujngan…
baik rekan hanif..akan saya bicarakan kembali duduk soalnya rekan hanif..
Originaly posted by hanif:bisa jadi hal ini disebabkan karena mereka sudah terlanjur menganggap bahwa dalam hal ini ada dividen terselubung.
he he he ato mungkin koreksinya lebih besar daripada bunga yah rekan hanif
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
he he he ato mungkin koreksinya lebih besar daripada bunga yah rekan hanif
sangat mungkin rekan junjungan…
tapi sebetulnya efeknya selain ke PPh 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2 atas dividen, bila pembayaran kelebihan tersebut dikategorikan sebagai dividen akan berakibat tidak bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan. Sehingga, PPh badan akan lebih besar dibanding bila dianggap sebagai bunga rekan junjungan…Selamat mencoba rekan…
Salam
Trima kasih atas pencerahannya rekan hanif…
Salam
Rekan junjungan, maaf baru posting maklum, baru bantuin bikin kue lebaran hehehe……. ada yang harus diluruskan ada 2 aspek yang terkena yaitu :
1. Jika pembayaran kepada pemegang saham melebihi jumlah yang dipinjamkan maka bisa saja fihak fiskus melihat dari sudut PPh 23 yaitu pinjaman itu disertai dengan bunga pinjaman, tetapi kita harus melihat apakah dalam perjanjian itu juga dicamtumkan bunga pinjaman, trus bunga tsb dibawah bunga pasar ??? jika dibawah maka akan dikoreksi oleh fiskus berdasarkan bunga pinjaman tanpa hubungan istimewa.
2. Jika memang tanpa bunga maka itu termasuk pengertian Deviden yang disebutkan rekan ekayantoTrimakasih rekan edisuryadi2 atas postingannya…
Originaly posted by edisuryadi2:Rekan junjungan, maaf baru posting maklum, baru bantuin bikin kue lebaran hehehe…….
ha ha .. mau dunk kuenya…
Originaly posted by edisuryadi2:1. Jika pembayaran kepada pemegang saham melebihi jumlah yang dipinjamkan maka bisa saja fihak fiskus melihat dari sudut PPh 23 yaitu pinjaman itu disertai dengan bunga pinjaman, tetapi kita harus melihat apakah dalam perjanjian itu juga dicamtumkan bunga pinjaman, trus bunga tsb dibawah bunga pasar ??? jika dibawah maka akan dikoreksi oleh fiskus berdasarkan bunga pinjaman tanpa hubungan istimewa.
jika memang tidak ada pembayaran bunga rekan edisuryadi2..apakah tetap menjadi koreksi rekan?? sebab perusahaan mempunyai perjanjian hutang – piutang affiliasi tanpa imbalan bunga sebagaimana yang disebutkan dalam content (isi) perjanjian tersebut rekan?? Dan juga perusahaan dapat membuktikan melalui rekening koran perusahaan bahwa nyata-nyata tidak ada pembayaran bunga kepada affiliasi! yang ada hanya pengembalian/pelunasan hutang.
Originaly posted by edisuryadi2:2. Jika memang tanpa bunga maka itu termasuk pengertian Deviden yang disebutkan rekan ekayanto
namun rekan saya melihat beban bunga yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf G tersebut peruntukannya kepada PS yah rekan, jadi bukan kepada affiliasinya!
Mohon pendapat rekan edisuryadi2 kembali
Salam
- Originaly posted by edisuryadi2:
2. Jika memang tanpa bunga maka itu termasuk pengertian Deviden yang disebutkan rekan ekayanto
rekan edi…, apakah pembayaran tersebut dapat dikategorikan sebagai dividen?
Sebab, yang transaksi pinjaman ini adalah antara dua perusahaan, bukan pinjaman kepada pemegang saham.Mohon pencerahannya…
Salam
Maaf rekan Hanif benar , tetapi konteknya adalah pemegang di 2 perusahaan adalah pengendali dari 2 perusahaan sehingga bisa terjadi ketidakwajaran atas hubungan usaha, trus konteknya adalah hubungan usaha yang tidak wajar dalam kontek pengendalian manajemen. Hal tsb bisa dipatahkan oleh Fihak Pajak walaupun ada statetmen / perjanjian tanpa bunga, jelas itu tidak dapat dipertahankan maka saya sependapat dengan rekan Hanif dan postingan saya yang pertama bahwa itu termasuk Objek PPh 23 dan bukan Deviden.
Trus ada yang mengelitik saya, pengemblian hutang diatas nilai nominal bagaimana menjelaskan ke Fiskus ????- Originaly posted by edisuryadi2:
Trus ada yang mengelitik saya, pengemblian hutang diatas nilai nominal bagaimana menjelaskan ke Fiskus ????
Saya pikir cukup jelas rekan edisuryadi2, bahwa selisih lebih pengembalian hutang tersebut adalah murni pelunasan hutang-piutang…..
Mohon pendapat rekan
Salam
Rekan junjungan……sebenarnya dalam kasus anda perlu diperjelas dulu yaitu : kenapa membayar hutang lebih dari yang tercatat ? apakah ada perjanjian hutang piutang antara PT A dan B? dalam rangka apa hutang piutang tersebut ada? karena tanpa adanya kejelasan atas trasaksi tersebut tentunya pihak fiskus dengan mudah menganggap bahwa kelebihan pembayaran tersebut merupakan deviden terselubung. Tetapi apabila kelebihan bayar hutang tersebut mempunyai dasar yang jelas mis : kelebihan merupakan bagi hasil dari hutang tersebut sesuai yang diperjanjikan…ya tentunya tidak masalah. Lebih lebih itu terjadi diantara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa/afiliasi, tanpa adanya hubungan istimewa/afiliasi pun…jika terjadi pembayaran hutang lebih dari…yang tercatat..juga akan menjadi masalah …bukan!
Bingung juga ya rekan…
Dibilang DT tapi yang ngasih pinjaman bukan PS….
Dibilang pinjaman tanpa bunga, aturan yg ada (yg membolehkan) mengenai hal ini selalu dikaitkan dengan PS sementara ini bukan pinjaman dari PS…
Kalo menurut saya ini masuk kategori pinjaman dengan bunga terselubung (BS) he…he…Salam
Ralat Bunga Terselubung (BT) he..he..
- Originaly posted by rudirjv:
apakah ada perjanjian hutang piutang antara PT A dan B?
Ada rekan, sudah diinfokan di postingan sebelumnya rean rudirjv…
Originaly posted by rudirjv:dalam rangka apa hutang piutang tersebut ada?
Ada rekan, sudah diinfokan di postingan sebelumnya rean rudirjv…
Originaly posted by rudirjv:karena tanpa adanya kejelasan atas trasaksi tersebut tentunya pihak fiskus dengan mudah menganggap bahwa kelebihan pembayaran tersebut merupakan deviden terselubung.
Bhagian ini yang ingin diperjelas di diskusi ini rekan..
Originaly posted by rudirjv:Tetapi apabila kelebihan bayar hutang tersebut mempunyai dasar yang jelas mis : kelebihan merupakan bagi hasil dari hutang tersebut sesuai yang diperjanjikan…
Dalam perjanjian hutang-piutang (affiliasi) tidak ada pernyataan ini rekan.
Originaly posted by rudirjv:kenapa membayar hutang lebih dari yang tercatat ?
Penyebabnya tidak jelas rekan…Yang jelas telah terjadi penarikan/pelunasan yang melebihi jumlah hutang semula…Sehingga menimbulkan pengakuan piutang di buku besar Perusahaan…
Piutang yang tercatat inilah dikoreksi oleh Pemeriksa.
Pemeriksa berpendapat, selisih lebih penarikan/pelunasan hutang tersebut yang di buku perusahaan dicatat sebagai Piutang – affiliasi merupakan 'jumlah yang melebihi kewajaran" dan pemeriksa mengkoreksi piutang tersebut sebagai DT…Mohon pendapat rekan
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Ralat Bunga Terselubung (BT) he..he..
Ha ha ha …
Originaly posted by ekayanto:Dibilang DT tapi yang ngasih pinjaman bukan PS….
Dibilang pinjaman tanpa bunga, aturan yg ada (yg membolehkan) mengenai hal ini selalu dikaitkan dengan PS sementara ini bukan pinjaman dari PS…benar rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Piutang yang tercatat inilah dikoreksi oleh Pemeriksa.
Pemeriksa berpendapat, selisih lebih penarikan/pelunasan hutang tersebut yang di buku perusahaan dicatat sebagai Piutang – affiliasi merupakan 'jumlah yang melebihi kewajaran" dan pemeriksa mengkoreksi piutang tersebut sebagai DT…Mohon pendapat rekan
Salam
Dianggap sebagai dividen terselubung oleh pemeriksa, tidaklah pada tempatnya. Karena jelas bukan dividen terselubung.
Pengakuan piutang sebesar kelebihan pelunasan yang diterima sangat mungkin terjadi. Sebab, secara terselubung ada transaksi kedua berupa hutang piutang baru. Barangkali perusahaan bisa membuatkan dokumen berkaitan dengan hutang piutang baru ini.
Yang paling mungkin dipermasalahkan adalah bunga dan pajak atas bunga pinjaman yang idealnya ada dalam transaksi hutang piutang tersebut.Mungkin bisa dijelaskan kepada pemeriksa seperti itu rekan junjungan…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Dianggap sebagai dividen terselubung oleh pemeriksa, tidaklah pada tempatnya. Karena jelas bukan dividen terselubung.
Pengakuan piutang sebesar kelebihan pelunasan yang diterima sangat mungkin terjadi. Sebab, secara terselubung ada transaksi kedua berupa hutang piutang baru. Barangkali perusahaan bisa membuatkan dokumen berkaitan dengan hutang piutang baru ini.
terima kasih rekan hanif atas info ini…
Akan dibicarakan/dijelaskan kepada pemeriksa mengenai kondisi tersebut di atas yah, rekanSalam