Forum Ortax › Forums › e-SPT › Mohon Bantuan nya terkait espt
bisa kah menyambungkan kelebihan pembayaran d bulan maret untuk pembayaran bulan juli???
mohon dibantu
ha??? untuk spt apa ini PPN ??
ya bisa2 saja… Tapi sekarang kan sudah September.. berarti Julinya pembetulan juga??
- Originaly posted by momotniez:
bisa kah menyambungkan kelebihan pembayaran d bulan maret untuk pembayaran bulan juli???
klo PPN bisa, dilakukan pembetulan di maret, lalu kompensasikan di bulan juli
juli nya g ada pembetulan…
iya untuk PPncara konpensasi nya gimana???
untuk apa dikompensasikan ke Juli? Sebaiknya dikompensasikan ke masa pajak yang belum dilaporkan saja. Karena jika dikompensasikan ke masa Juli berarti harus buat pembetulan Masa Juli juga, jadi dua kali membuat pembetulan. Kalau dikompensasikan ke masa pajak yang belum dilapor kan hanya buat pembetulan satu kali saja.
Originaly posted by momotniez:cara konpensasi nya gimana???
Buat pembetulan SPT PPN Masa Maret, pada bagian III Jumlah Lebih Bayar agar dikompensasikan ke Masa Pajak yang diinginkan. Misal dikompensasikan ke Masa Juli, pada Masa Juli juga buat SPT Pembetulan, di Lampiran B Bagian I.2-I.4 No. 3 centang kolom "Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak Maret 2010" dan isikan jumlah kompensasinya
- Originaly posted by cdr293:
untuk apa dikompensasikan ke Juli? Sebaiknya dikompensasikan ke masa pajak yang belum dilaporkan saja. Karena jika dikompensasikan ke masa Juli berarti harus buat pembetulan Masa Juli juga, jadi dua kali membuat pembetulan. Kalau dikompensasikan ke masa pajak yang belum dilapor kan hanya buat pembetulan satu kali saja.
juli belum d bayar dan dilaporkan…
maklum d tmt kerja saya yg ngurus pajak cuma saya…n saya juga g terlalu faham dngan pajak…
agustus juga belum…
karena beberapa customer suka ada masalah dengan pajak,,,Originaly posted by cdr293:Buat pembetulan SPT PPN Masa Maret, pada bagian III Jumlah Lebih Bayar agar dikompensasikan ke Masa Pajak yang diinginkan. Misal dikompensasikan ke Masa Juli, pada Masa Juli juga buat SPT Pembetulan, di Lampiran B Bagian I.2-I.4 No. 3 centang kolom "Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak Maret 2010" dan isikan jumlah kompensasinya
makasih…saya coba dlu…