Forum Ortax Forums e-SPT Mohon Bantuan nya terkait espt

  • Mohon Bantuan nya terkait espt

     momotniez updated 14 years, 4 months ago 4 Members · 8 Posts
  • momotniez

    Member
    23 September 2010 at 9:40 am
  • momotniez

    Member
    23 September 2010 at 9:40 am

    bisa kah menyambungkan kelebihan pembayaran d bulan maret untuk pembayaran bulan juli???

    mohon dibantu

  • nanas

    Member
    23 September 2010 at 9:48 am

    ha??? untuk spt apa ini PPN ??

    ya bisa2 saja… Tapi sekarang kan sudah September.. berarti Julinya pembetulan juga??

  • rheza

    Member
    23 September 2010 at 9:50 am
    Originaly posted by momotniez:

    bisa kah menyambungkan kelebihan pembayaran d bulan maret untuk pembayaran bulan juli???

    klo PPN bisa, dilakukan pembetulan di maret, lalu kompensasikan di bulan juli

  • momotniez

    Member
    23 September 2010 at 10:03 am

    juli nya g ada pembetulan…
    iya untuk PPn

  • momotniez

    Member
    23 September 2010 at 10:03 am

    cara konpensasi nya gimana???

  • cdr293

    Member
    23 September 2010 at 10:40 am

    untuk apa dikompensasikan ke Juli? Sebaiknya dikompensasikan ke masa pajak yang belum dilaporkan saja. Karena jika dikompensasikan ke masa Juli berarti harus buat pembetulan Masa Juli juga, jadi dua kali membuat pembetulan. Kalau dikompensasikan ke masa pajak yang belum dilapor kan hanya buat pembetulan satu kali saja.

    Originaly posted by momotniez:

    cara konpensasi nya gimana???

    Buat pembetulan SPT PPN Masa Maret, pada bagian III Jumlah Lebih Bayar agar dikompensasikan ke Masa Pajak yang diinginkan. Misal dikompensasikan ke Masa Juli, pada Masa Juli juga buat SPT Pembetulan, di Lampiran B Bagian I.2-I.4 No. 3 centang kolom "Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak Maret 2010" dan isikan jumlah kompensasinya

  • momotniez

    Member
    23 September 2010 at 10:43 am
    Originaly posted by cdr293:

    untuk apa dikompensasikan ke Juli? Sebaiknya dikompensasikan ke masa pajak yang belum dilaporkan saja. Karena jika dikompensasikan ke masa Juli berarti harus buat pembetulan Masa Juli juga, jadi dua kali membuat pembetulan. Kalau dikompensasikan ke masa pajak yang belum dilapor kan hanya buat pembetulan satu kali saja.

    juli belum d bayar dan dilaporkan…
    maklum d tmt kerja saya yg ngurus pajak cuma saya…n saya juga g terlalu faham dngan pajak…
    agustus juga belum…
    karena beberapa customer suka ada masalah dengan pajak,,,

    Originaly posted by cdr293:

    Buat pembetulan SPT PPN Masa Maret, pada bagian III Jumlah Lebih Bayar agar dikompensasikan ke Masa Pajak yang diinginkan. Misal dikompensasikan ke Masa Juli, pada Masa Juli juga buat SPT Pembetulan, di Lampiran B Bagian I.2-I.4 No. 3 centang kolom "Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak Maret 2010" dan isikan jumlah kompensasinya

    makasih…saya coba dlu…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now