Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › mohon bantuan rekan2 orTAX,.
mohon bantuan rekan2 orTAX,.
mohon pengertian nya kepada rekan2 orTAX:
mengapa ya,. ada perbedaaan tarif pajak ????
untuk tarif pajak 23,.
ada yang 4.5% dan 6 %,. dsb,….
ada tidak patokan nya,.
misalnya untuk segala jenis jasa dikenakan ,….%
jika ada,. mohon pengertiannya,… 🙂mungkin salah satu pertimbangannya adalah nilai proyek/kontrak secara umum berbeda disamping itu pengerahan modalnya juga berbeda setiap jenis mis:
perusahaan konstruksi setiap proyeknya secara umum diata 100 jt bandingkan dengan perusahaan percetakan, catering dll…. ayo pendapat yg lain- Originaly posted by yohanes_martin:
mengapa ya,. ada perbedaaan tarif pajak ????
Bingung juga ya jawabnya karena masing2 punya alasan, biasanya di setiap aturan ada penjabarannya tuh.
Coba lihat UU PPh Pasal 23 Jo. PER – 70/PJ/2007. Lihat juga SE-12/PJ.43/2002 (dengan beberapa penyempurnaan).
Papa Yo…………..Yth
PPh pasal 23 bisa dilihat dalam peraturan Direktur jendral pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tentang Nenis jasa lain dan perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 huruf c undang-undag nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undag nomor 17 tahun 2000.
Menurut undang-undang PPh yang baru atas jasa nanti akan disamaratakan yaitu 2%.
Mohon koreksinya. ThanksPada dasarnya PPh 23 dikenakan sebesar 15% atas semua jasa. Yang mengakibatkan perbedaan 6% , 4,5%, 3% adalah DPP ( dasar pengenaan pajak / penghasilan netto ) dari masing masing jasa. Penetapan DPP berdasarkan rata rata penghasilan netto usaha jasa terebut. Misal jasa akuntansi perkiraan penghasilan netto di deem sebesar 30%. Maka PPh 23 atas jasa akuntansi sebesar 15% x 30% x Nilai transaksi = 4,5% x nilai transaksi. Kalau sewa selain tanah dan bangunan dideem sebesar 20%. Maka PPh 23 atas sewa aktiva sebesar 15 % x 20% x Nilai transaksi = 3% x Nilai transaksi.
Kira – kira begitu filosofinya- Originaly posted by prastono:
Pada dasarnya PPh 23 dikenakan sebesar 15% atas semua jasa. Yang mengakibatkan perbedaan 6% , 4,5%, 3% adalah DPP ( dasar pengenaan pajak / penghasilan netto ) dari masing masing jasa. Penetapan DPP berdasarkan rata rata penghasilan netto usaha jasa terebut. Misal jasa akuntansi perkiraan penghasilan netto di deem sebesar 30%. Maka PPh 23 atas jasa akuntansi sebesar 15% x 30% x Nilai transaksi = 4,5% x nilai transaksi. Kalau sewa selain tanah dan bangunan dideem sebesar 20%. Maka PPh 23 atas sewa aktiva sebesar 15 % x 20% x Nilai transaksi = 3% x Nilai transaksi.
Kira – kira begitu filosofinyanice answered
betul, seperti jasa tenaga ahli perkiraan penghasilan netto nya mencapai 50% dikali 15%, perkiraan penghasilan netto yang mencapai 50% karena dianggap tenaga ahli tidak memerlukan HPP, kalo memberikan jasa kan ada HPP seperti beli bahan baku, bayar karyawan, transport, etc
terima kasih kepada rekan-rekan Ortax
Dear All Friend: Atnn: Johannes Martin.
Perihal Tarif Pajak dapat di informasikan berdasarkan Teori Perpajakan dan Hukum Pajak sebagai berikut:
1. Tarif Pajak terdiri dari:
>>> Tarif Umum (al. Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008);
>>> Tarif Khusus (al. Pasal 4 Ayat (2) – Pasal 15 UU PPh – Pasal 26);
>>> tarif Lainnya (al. Pasal 22, Pasal 23)2. Tarif Pajak dapat disusun dalam Jenis :
>>> Tarif Progresif yaitu % se menaik al. Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh
>>> Tarif Proporttional / Flat / Tetap / Sebanding yaitu % se Tetap a.l. Tarif PPh WP Badan cfm Pasalk 17 Ayat (1) Huruf b UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebesar 28% atau tarif PPN 10%
>>> Tarif Progresif – Progresif (% se naik – naik);
>>> tarif Progresif Tetap;
>>> Tarif Degresif yaitu % se tarif semakin menurun
>>> Tarif Progresif Degresif;
>>> Tarif Degresif Degresif;
>>> Tarif Bentham dll.Prinsip Tarip dibuat dan disusun untuk mengakomodasi keadilan pajak (equity, equality, certainty, convenience, economic) seyogyanya semakin besar Penghasilan seharusnya semakin tinggi Tarif (idealnya demikian).
Demikian sementara info, next time better Friend.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.