Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Mohon Bantuan Tentang BPHTB Dan Dikenakan Pajak PPN 10% Serta PPH Jika Mau Menjual Apartemen
Mohon Bantuan Tentang BPHTB Dan Dikenakan Pajak PPN 10% Serta PPH Jika Mau Menjual Apartemen
Halo Semuanya
Saya mohon bantuan untuk bertanya mengenai
1: BPHTB
2: Pengenaan PPN 10% Dan PPh 5%
Untuk Pertanyaan pertama:
Saya ada membeli sebuah apartemn di jakarta, lalu tadi menerima surat dari apartemen tersebut untuk membayar BPHTB sebesar 5% dari harga pengikatan – PPN
Yang jadi pertanyaan kenapa yah langsung dikalikan 5% tapi tanpa dipotong oleh NPOPTKP sebesar 80 juta terlebih dahulu ?
untuk info: harga apartemen 223 juta ( sudah include PPN )
jadi dikenakannya 5% x 223 juta ( – 10% PPN )
Untuk pertanyaan kedua
Kalau mau mengoper alih ( atau dijual ke pihak lain ), harus dikenkana PPN 10 lagi, PPh 5%, administrasi 4 juta dan PPJB
yang jadi pertanyaan
bukankah sudah dibayar PPN 10% nya, kenapa kalau dijual harus dikenakan lagi yah?
Mohon bantuannya
Terima Kasih
- Originaly posted by cowojkt23:
Yang jadi pertanyaan kenapa yah langsung dikalikan 5% tapi tanpa dipotong oleh NPOPTKP sebesar 80 juta terlebih dahulu ?
Penghitungan BPHTB tidak menggunakan unsur NPOPTKP, NPOPTKP hanya digunakan untuk menghitung PBB.
NPOPTKP di jakarta adalah 15.000.000 (pasal 3 ayat 3 dari Peraturan Daerah – 16 TAHUN 2011)Originaly posted by cowojkt23:Kalau mau mengoper alih ( atau dijual ke pihak lain ), harus dikenkana PPN 10 lagi
Jika yang menjual bukan PKP, maka tidak ada unsur PPN 10%. yang ada hanya PPhTb sebesar 5% dan biaya aministrasi lainnya (non pajak).