Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Mohon Bantuan Tentang BPHTB Dan Dikenakan Pajak PPN 10% Serta PPH Jika Mau Menjual Apartemen

  • Mohon Bantuan Tentang BPHTB Dan Dikenakan Pajak PPN 10% Serta PPH Jika Mau Menjual Apartemen

  • cowojkt23

    Member
    11 April 2012 at 11:46 pm

    Halo Semuanya

    Saya mohon bantuan untuk bertanya mengenai

    1: BPHTB

    2: Pengenaan PPN 10% Dan PPh 5%

    Untuk Pertanyaan pertama:

    Saya ada membeli sebuah apartemn di jakarta, lalu tadi menerima surat dari apartemen tersebut untuk membayar BPHTB sebesar 5% dari harga pengikatan – PPN

    Yang jadi pertanyaan kenapa yah langsung dikalikan 5% tapi tanpa dipotong oleh NPOPTKP sebesar 80 juta terlebih dahulu ?

    untuk info: harga apartemen 223 juta ( sudah include PPN )

    jadi dikenakannya 5% x 223 juta ( – 10% PPN )

    Untuk pertanyaan kedua

    Kalau mau mengoper alih ( atau dijual ke pihak lain ), harus dikenkana PPN 10 lagi, PPh 5%, administrasi 4 juta dan PPJB

    yang jadi pertanyaan

    bukankah sudah dibayar PPN 10% nya, kenapa kalau dijual harus dikenakan lagi yah?

    Mohon bantuannya

    Terima Kasih

  • cowojkt23

    Member
    11 April 2012 at 11:46 pm
  • yuniffer

    Member
    17 April 2012 at 1:04 pm
    Originaly posted by cowojkt23:

    Yang jadi pertanyaan kenapa yah langsung dikalikan 5% tapi tanpa dipotong oleh NPOPTKP sebesar 80 juta terlebih dahulu ?

    Penghitungan BPHTB tidak menggunakan unsur NPOPTKP, NPOPTKP hanya digunakan untuk menghitung PBB.
    NPOPTKP di jakarta adalah 15.000.000 (pasal 3 ayat 3 dari Peraturan Daerah – 16 TAHUN 2011)

    Originaly posted by cowojkt23:

    Kalau mau mengoper alih ( atau dijual ke pihak lain ), harus dikenkana PPN 10 lagi

    Jika yang menjual bukan PKP, maka tidak ada unsur PPN 10%. yang ada hanya PPhTb sebesar 5% dan biaya aministrasi lainnya (non pajak).

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now