Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Mohon bantuannya, terlait biaya di Amortisasi dan koreksi fiskal
Mohon bantuannya, terlait biaya di Amortisasi dan koreksi fiskal
Hallo rekan, saya lagi bingung nih ada kasus dimana terdapat biaya dibayar dimuka contohnya biaya THR bingkisan hari raya dan di bagikan pas hari lebaran, tetapi perusahaan menentukan masa manfaat yang tidak sesuai dengan biaya itu terealisasi.
Contoh bulan feb perusahaan melakukan pembelian parsel dan persel tsb dibagikan 3 bulan lagi di hari raya lebaran, tapi perusahaan memilih di amortisasi 12 bulan otomatis lompat tahun dong, alesannya biar biayanya ga trlalu besar tiap bulannya dan ga terjadi rugi
Pertanyaaannya apa itu diperbolehkan? Jika tidak, boleh tolong kasih uu pajak yang mengatur, biar jadi bukti kuat lapor keatasan:)
Viewing 1 of 1 posts