Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mohon bantuannya, untuk pemotongan komisi perusahaan
Mohon bantuannya, untuk pemotongan komisi perusahaan
Kepada semua member, tolong dibantu ya…
perhitungan pph untuk komisi yang dibayarkan kepada perusahaan tapi belum PKP.
itu masuk ke pph 23 kah?berapa persen yang mesti kita potong? thanks…Pembayaran komisi kepada perusahaan merupakan objek PPh Pasal 23 tarifnya 2%. CMIIW
- Originaly posted by aji_21:
Pembayaran komisi kepada perusahaan merupakan objek PPh Pasal 23 tarifnya 2%
Setuju dengan rekan aji_21
ada pengaruh nya ga ya..kalo perusahaan itu tagih ke kita pakai invoice tapi ga ada faktur pajaknya…trus kita potong pph 23 nya?
ngga ada pengaruhnya. lagian kan perusahaan yg menerima pembayaran belum PKP, jadi mereka ngga perlu menerbitkan faktur pajak. CMIIW
ok..thaks
Viewing 1 - 7 of 7 posts