Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Mohon bantuannya, untuk pemotongan komisi perusahaan

  • Mohon bantuannya, untuk pemotongan komisi perusahaan

  • bugs_fe

    Member
    4 May 2009 at 10:50 am
  • bugs_fe

    Member
    4 May 2009 at 10:50 am

    Kepada semua member, tolong dibantu ya…
    perhitungan pph untuk komisi yang dibayarkan kepada perusahaan tapi belum PKP.
    itu masuk ke pph 23 kah?berapa persen yang mesti kita potong? thanks…

  • aji_21

    Member
    4 May 2009 at 10:57 am

    Pembayaran komisi kepada perusahaan merupakan objek PPh Pasal 23 tarifnya 2%. CMIIW

  • hkw_tax

    Member
    4 May 2009 at 11:43 am
    Originaly posted by aji_21:

    Pembayaran komisi kepada perusahaan merupakan objek PPh Pasal 23 tarifnya 2%

    Setuju dengan rekan aji_21

  • bugs_fe

    Member
    4 May 2009 at 11:54 am

    ada pengaruh nya ga ya..kalo perusahaan itu tagih ke kita pakai invoice tapi ga ada faktur pajaknya…trus kita potong pph 23 nya?

  • aji_21

    Member
    4 May 2009 at 11:58 am

    ngga ada pengaruhnya. lagian kan perusahaan yg menerima pembayaran belum PKP, jadi mereka ngga perlu menerbitkan faktur pajak. CMIIW

  • bugs_fe

    Member
    4 May 2009 at 12:02 pm

    ok..thaks

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now