Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › mohon bimbingannya tentang PPh Pasal 23 atas jasa ( ada INVOICE )
mohon bimbingannya tentang PPh Pasal 23 atas jasa ( ada INVOICE )
Dear aLL
ada yang bisa bantu saya, saya punya tugas makalah dari kampus saya, saya ambil judul tentang PELAKSANAAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 23 ATAS JASA
CONTOH :
Bulan oktober[/u]
INVOICE
1.Fee konsultasi perpajakan Rp 1.500.000
2.fee service accounting Rp 2.500.000JASA KONSULTANNYA Rp 5.000.000
Bulan November[u]
INVOICE
1.Fee konsultasi perpajakan Rp 1.300.000
2.fee service accounting Rp 2.300.000JASA KONSULTANNYA Rp 6.000.000
JASA – JASA Rp 10.000.000Bulan DESEMBER[u][/u]
INVOICE
1.Fee konsultasi perpajakan Rp 1.000.000
2.fee service accounting Rp 2.000.000JASA MANAJEMAN NYA Rp 30.700.000
JASA PERANTARA NYA Rp 10.490.000
JASA -JASA Rp 19.183.673pertanyaannya
1. bagaimana perhitungannya ? setau saya kalau perhitungan PPh pasal 23 tidak berikut INVOICE (bersifat pribadi antara kontrak konsultan dan pemohon), tetapi saya di kasih berkasnya beserta INVOICE nya. saya bingung dengan perhitungannya.
2. pemotongan dan pemungutannya bagaimana ya ?
mohon bimbingan dan bantuannya para master. sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
dear rekan Reaganfabregas
besar nya tarif PPH 23 dapat dilihat di UU no.36 tahun 2008
singkatnya :(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.Untuk perhitunganya, nilai yang diambil ada DPP nya saja.
yang memotong adalah Pemakai jasa, jadi ketika pemakai jasa membayar, nilai yang dibayarkan itu sudah dipotong PPH 23 tersebut. Dan atas pemotongan PPh 23 tersebut, pemotong wajib menyetorkan dan melaporkan ke kantor pajak. Dan bagi penyedia jasa, bisa mendapatkan bukti potong sehingga diakhir tahun dapat digunakan sebagai kredit pajak atas PPh terhutang tahunan.
CMIIW
semoga berguna
terima kasih atas bantuannya, sangat membantu saya. ^_^
Ikut Menambahkan, Bisa ditanyakan juga, Itu ber NPWP tidak?
Klo tidak Tarifnya lebih besar 20% dr pajak terutang
Terima Kasih
- Originaly posted by Ridwan87:
Klo tidak Tarifnya lebih besar 20% dr pajak terutang
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Salam
- Originaly posted by Reaganfabregas:
1. bagaimana perhitungannya ? setau saya kalau perhitungan PPh pasal 23 tidak berikut INVOICE (bersifat pribadi antara kontrak konsultan dan pemohon), tetapi saya di kasih berkasnya beserta INVOICE nya. saya bingung dengan perhitungannya.
Rekan pelajari SE-53/PJ/2009 & Lampirannya
Salam
- Originaly posted by usd:
kut Menambahkan, Bisa ditanyakan juga, Itu ber NPWP tidak?
Klo tidak Tarifnya lebih besar 20% dr pajak terutang
akan dikenakan 20% lebih tinggi tarif normal kepada orang yang tidak memiliki NPWP Tarif Pajak untuk Penghasilan Pasal 21. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5A) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru.