Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Mohon Info tentang undang undang mengenai SKD penganti kekosongan TTD form DGT 1 bag 3
Mohon Info tentang undang undang mengenai SKD penganti kekosongan TTD form DGT 1 bag 3
Dear Rekan Ortax ,
Kami mengadakan kerja sama jasa IT dengan negara india,dan untuk pph 26 nya saya agak bingung,karna untuk Form DGT 1 bagian III,mereka tidak bisa mendapatkat tanda tangan dan stempel dari negara mereka,dan apakah solusi nya ? apakah bisa mengunakan SKD ? apakah bisa di bantu contoh SKD seperti apa ? terimaksihsolusinya pakai SKD betul sekali
dasar hukumnya: PER – 24/PJ/2010
- Originaly posted by irish tabina:
Dear Rekan Ortax ,
Kami mengadakan kerja sama jasa IT dengan negara india,dan untuk pph 26 nya saya agak bingung,karna untuk Form DGT 1 bagian III,mereka tidak bisa mendapatkat tanda tangan dan stempel dari negara mereka,dan apakah solusi nya ? apakah bisa mengunakan SKD ? apakah bisa di bantu contoh SKD seperti apa ? terimaksihform dgt-1 tetap dibuat dan di isi, nah untuk ttd otoritas pajak sana bisa diganti dengan SKD sesuai negara tersebut (tidak ada format formalnya saya rasa) tetapi harus dalam bentuk bahasa inggris.
dear rekan semua terimakasih jawaban nya,
jika mereka tidak bisa juga mengeluarkan SKD,dan mereka hanya bisa menunjukan kartu identitas pajak mereka saja (seperti kartu NPWP terdaftar di negara mereka) apakah itu bisa mengantikan SKD ???mohon info nya,terimakasihSetahu saya tidak bisa rekan,
Tetap harus ada SKD yang disahkan oleh pejabat berwenang. Apabila itu tidak bisa diperoleh, maka dapat rekan kenakan tarif 20%. CMIIW