Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › mohon pencerahan untuk melakukan pengurusan balik nama tanah
mohon pencerahan untuk melakukan pengurusan balik nama tanah
Assalamualaikum wr. wb.
Salam sukses,
Dear Ortax, saya dihadapi dengan kebingungan pada saat akan melakukan balik nama sertifikat Hak Milik, singkat ceritanya sebagai berikut :
– pada tahun 2008 saya membeli sebidang tanah (2 sertifikat) seluas 378M2
– nama yang tertera di sertifikat pada saat ini telah meninggal dunia, tetapi para ahli waris sudah mengurus hak ahli waris ke pengadilan
– pajak bumi dan bangunan (pbb) bersatu, dalam hal ini 5 sertifikat hanya memiliki 1 (satu) pbb sajayang akan saya tanyakan adalah mana yang perlu didahulukan? membuat akta jual beli atau pemecahan pbb, mengingat untuk mengurus 3 hal tersebut melibatkan 3 instansi yaitu BPN, Kantor Pajak, dan Pemerintah Daerah.
sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada tim ortax,
Wassalamualaikum wr. wb
- Originaly posted by bforbankers:
yang akan saya tanyakan adalah mana yang perlu didahulukan? membuat akta jual beli atau pemecahan pbb
Dilakukan secara paralel, tapi yang pertama adalah membuat akta jual beli (berhubungan dengan masalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan – BPHTB sebesar 5%) kemudian berdasarkan akta jual beli tersebut mengajukan pemecahan sertifikat (split) dan balik nama ke BPN.
terimakasih bu atas penjelasannya… 🙂