Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Mulai bayar PPh pasal 25

  • Mulai bayar PPh pasal 25

     iskandarz updated 13 years, 6 months ago 12 Members · 22 Posts
  • deetha

    Member
    7 May 2010 at 4:49 pm

    mau minta pendapatnya nieeeeeeeeeeeeeeeee….
    untuk tahun 2009 ini kan kita menggunakan tarif 28% dan di tahun 2010 kita memakai tarif 25%. bagaimana untuk angsuran nya? karena kalau kit amneggunakan e-spt angsuran yang keluar tetap dengan tarif 28%…..

    advice pleaseeeeeee..

  • hanif

    Member
    7 May 2010 at 5:07 pm
    Originaly posted by deetha:

    untuk tahun 2009 ini kan kita menggunakan tarif 28% dan di tahun 2010 kita memakai tarif 25%. bagaimana untuk angsuran nya? karena kalau kit amneggunakan e-spt angsuran yang keluar tetap dengan tarif 28%…..

    benar
    PPh 25 2010 masih pakai 28%.
    25% digunakan untuk angsuran PPh 25 tahun 2011

    Salam

  • nt1

    Member
    7 May 2010 at 5:07 pm
    Originaly posted by deetha:

    untuk tahun 2009 ini kan kita menggunakan tarif 28% dan di tahun 2010 kita memakai tarif 25%. bagaimana untuk angsuran nya? karena kalau kit amneggunakan e-spt angsuran yang keluar tetap dengan tarif 28%…..

    sudah benar itu.

  • harry_logic

    Member
    9 May 2010 at 2:58 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Misalnya :
    Januari – Maret 300.000 ( asumsi perbulan 100.000 )
    Tanggal 08/04/2010 memasukkan SPT dengan angsuran SPT PPh 25 misalnya Rp. 150.000 maka pada bulan April ( 150.000.-100.000 = 50.000 x 3 bulan ( Jan- Maret ) = 150.000 + angsuran bulan April 150.000 = 300.000, maka SPT PPh 25 Masa April 300.000,- sedangkan SPT PPh 25 mei 150.000,-

    Utk SPT PPh25 April 2010 tidak dilakukan penambahan akibat perhitungan ulang bln Jan s.d Mar. Penghitungan ulang dilakukan jika WP menyampaikan penundaan (form Y) pelaporan SPT Tahunan atau saat dilakukan pembetulan SPT Tahunan yg sdh disampaikan (jika tidak dilakukan dan tidak dibayar atas kekurangannya pun belum tentu diterbitkan STP atas bunganya).

    ———————-

  • harry_logic

    Member
    9 May 2010 at 3:12 am
    Originaly posted by onemailer:

    PT A saat pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2008 Penghasilan netto fiskal dlm kondisi rugi 42 juta kemudian di laporan neraca tahun 2009 dlm kondisi laba 117 juta, yang saya mohon bantuan rekan adalah bagaimana ya penulisan di form SPT 1771 tahun pajak 2009 sampai dengan brp angsuran PPh 25-nya yg harus dibayar oleh PT A tsb perbulannya?

    Penghasilan yg digunakan sbg dasar utk menghitung Angsuran PPh25 thn 2010 adalah 117jt.

    ————————–

  • harry_logic

    Member
    9 May 2010 at 3:17 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Penghitungan ulang

    Penghitungan ulang yg dimaksud adalah penghitungan ulang utk bulan April 2010 s.d bulan dilaporkannya SPT Tahunan yg sebenarnya (dlm hal penundaan) atau SPT Tahunan Pembetulan (dlm hal dilakukan pembetulan), jadi tetap bukan hitung ulang utk bln Jan 2010 s.d Maret 2010.

    ————————-

  • iskandarz

    Member
    23 December 2011 at 11:15 am

    pak hanif, sanksi

    Originaly posted by hanif:

    -Asumsi minta penundaan dan memasukkan spt sementara, maka, PPh 25nya berdasarkan SPT sementara. Saat SPTsebenarnya disampaikan, harus dilakukan perhitungan kembali. Bila PPh 25 yang dibayar lebih kecil dibanding berdasarkan perhitungan kembali tersebut, akan dikenakan denda 2% sebulan. Sebaliknya, bila lebih besar, tidak berhak dapat bunga, tapi kelebihannya dapat diperhitungkan dengan PPh 25 masa pajak berikutnya.

    pak hanif, sanksi 2% nya itu kena pasal berapa ya? gak 19 ayat 3 KUP kan?

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now