Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Munculnya Surat Teguran setelah Tax Amnesty
Munculnya Surat Teguran setelah Tax Amnesty
Dear Rekan,
Kalau kita sudah ikut TA di tahun 2015, lalu dapat surat konfirmasi dari lawan transaksi mengenai perihal PPn tahun 2014, dan ternyata FP Keluaran di tahun 2014 tersebut belum dilaporkan, Apa yg harus kita lakukan? Apakah kita melakukan pembetulan atau mengkonfirmasi saja ke KPP lawan transaksi tsb bahwa kita sudah mengikuti program TA sehingga tidak bisa laghi diusik untuk pajak dibawah 2015. Mohon advisenyadear rekan,
sharing setelah ikut TA..
jangka waktu STP adalah 1 bulan,
sebelum satu bulan mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke KPP terdaftar (jangka waktu tanggapan adalah 6 bulan).
setelah 1 bulan terbit Surat Teguran dgn jangkwaktu 21 hari untuk surat paksaAR bilang, nanti yang akan nerbitin persetujuannya adalah KANWIL sedangkan KPP hanya menjalankan alur prosedur…. apakah nantinya akan keluar surat sita, karna tidak ada jaminan hukum atas kasus tersebut
Alangkah Baiknya DIbetulkan Saja , Daripada menjadi temuan di kemuadian hari
- Originaly posted by Hny:
Kalau kita sudah ikut TA di tahun 2015, lalu dapat surat konfirmasi dari lawan transaksi mengenai perihal PPn tahun 2014
tunjukan S-KET-mu..