Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Munculnya Surat Teguran setelah Tax Amnesty

  • Munculnya Surat Teguran setelah Tax Amnesty

     whykey updated 8 years ago 12 Members · 19 Posts
  • Hny

    Member
    16 December 2016 at 3:22 pm

    Dear Rekan,
    Kalau kita sudah ikut TA di tahun 2015, lalu dapat surat konfirmasi dari lawan transaksi mengenai perihal PPn tahun 2014, dan ternyata FP Keluaran di tahun 2014 tersebut belum dilaporkan, Apa yg harus kita lakukan? Apakah kita melakukan pembetulan atau mengkonfirmasi saja ke KPP lawan transaksi tsb bahwa kita sudah mengikuti program TA sehingga tidak bisa laghi diusik untuk pajak dibawah 2015. Mohon advisenya

  • lairl

    Member
    19 May 2017 at 3:07 pm

    dear rekan,

    sharing setelah ikut TA..
    jangka waktu STP adalah 1 bulan,
    sebelum satu bulan mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke KPP terdaftar (jangka waktu tanggapan adalah 6 bulan).
    setelah 1 bulan terbit Surat Teguran dgn jangkwaktu 21 hari untuk surat paksa

    AR bilang, nanti yang akan nerbitin persetujuannya adalah KANWIL sedangkan KPP hanya menjalankan alur prosedur…. apakah nantinya akan keluar surat sita, karna tidak ada jaminan hukum atas kasus tersebut

  • iqbalhasan

    Member
    24 May 2017 at 4:31 pm

    Alangkah Baiknya DIbetulkan Saja , Daripada menjadi temuan di kemuadian hari

  • whykey

    Member
    26 May 2017 at 9:46 pm
    Originaly posted by Hny:

    Kalau kita sudah ikut TA di tahun 2015, lalu dapat surat konfirmasi dari lawan transaksi mengenai perihal PPn tahun 2014

    tunjukan S-KET-mu..

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now