Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Nama Bank di SPT Orang Pribadi Per 19/2014

  • Nama Bank di SPT Orang Pribadi Per 19/2014

  • FSormin

    Member
    1 March 2015 at 8:41 pm
  • FSormin

    Member
    1 March 2015 at 8:41 pm

    teman2 ortax…
    katanya untuk SPT 1770 pada daftar harta dalam Per 19/2014 formulir baru untuk laporan pajak orang pribadi, pencantuman nama bank untuk uang di bank sudah dibatalkan ya…
    ada yang tau tidak peraturannya pembatalan pewajiban pencantuman nama bank untuk daftar harta berupa uang tabungan…

    terimakasih

  • wrmhswr

    Member
    2 March 2015 at 9:27 am
    Originaly posted by Fsormin:

    ada yang tau tidak peraturannya pembatalan pewajiban pencantuman nama bank untuk daftar harta berupa uang tabungan…

    bukan dibatalkan, tapi ditunda.
    yang ditunda pun setahu saya PER 1/2015 rekan, bukan PER 19/2015.

  • priscella jade

    Member
    2 March 2015 at 10:06 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    bukan dibatalkan, tapi ditunda.

    Mhn info lebih lanjut rekan wrmhswr / rekan fsormin
    sy termasuk yg tidak tau ..

  • wrmhswr

    Member
    3 March 2015 at 8:38 am

    Aturannya disini rekan. PER-08/PJ/2015.
    Info nya dari twitter.
    Di ortax belum muncul.

  • priscella jade

    Member
    3 March 2015 at 11:39 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Aturannya disini rekan. PER-08/PJ/2015.

    Rekan, PER-08 menunda Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya.
    Pengaruh paling utama, adl menunda kewajiban perbankan utk merinci Bukti Potong pph atas deviden dan Tabungan.

    Originaly posted by Fsormin:

    pencantuman nama bank untuk uang di bank sudah dibatalkan ya…

    berarti, yang ini tidak ditunda, tidak dibatalkan.
    Betul begitu rekan?

  • wrmhswr

    Member
    3 March 2015 at 12:02 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    berarti, yang ini tidak ditunda, tidak dibatalkan.

    betul, karena aturannya beda, ada di PER 19/2014.
    saya sendiri kurang mengerti apakah pencatuman nama bank juga termasuk menyalahi aturan perbankan atau tidak :/
    yang jelas setahu saya dari SPT sebelum PER 19/2014 ini, di petunjuk pengisian SPT daftar harta, pengisian deposito memang mencantumkan nama bank nya, misal :
    Deposito (Bank Bali)
    Deposito (BNI)

  • begawan5060

    Member
    3 March 2015 at 12:03 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    pada daftar harta dalam Per 19/2014 formulir baru untuk laporan pajak orang pribadi, pencantuman nama bank untuk uang di bank sudah dibatalkan ya…

    Tidak dijelaskan mengenai harus dicantumkan atau enggak, tapi dalam contoh pengisiannya diisikan nama bank-nya (sudah dari dulu)

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now