Forum Ortax › Forums › e-SPT › Nama PT dan nama Toko beda tapi satu NPWP, mungkinkah ???????
Nama PT dan nama Toko beda tapi satu NPWP, mungkinkah ???????
Rekan mohon pencerahannya"
Memang bisa ya, nama PT dan nama tokonya berbeda, tetapi satu NPWP ??
nah untuk identitasnya di bukti potong, apakah menggunakan nama PT nya ? sedangkan di invoice yang mereka kirim menggunakan nama tokonya.Apa BOLEH PT dan toko memakai NPWP yang sama?
apa kata dunia………….
seharusnya tidak bisa.
namun dalam prakteknya bisa saja terjadi. Ini namanya NPWP ganda.
Penyebabnya ya administrasi KPP yang masih……Segera klearkan masalah ini ke KPP biar nggak ada masalah dibelakang hari
Salam
Rekan begini kasusnya:
"PT ABC" mempunyai merek dagang "Tallent", nah di dalam invoice hanya tertulis nama Telent saja, PT ABC punya NPWP tetapi belum PKP.
Bolehkan saya memotong PPh 23 sbs 2%, dengan NPWP PT ABC
Setahu saya, tidak ada larangan sebuah PT memiliki toko dengan merek dagang tertentu… Jika dalam kondisi yang rekan Agustus sampaikan, pemotongan PPh Pasal 23nya adalah terhadap pemilik merek dagang Tallent, dalam hal ini PT ABC. Karena belum PKP, maka PT ABC tidak berhak menerbitkan faktur pajak standar, sehingga kita tidak bisa mengkreditkan PPN atas pembelian barang dari toko tersebut.
CMIIWWass
Terima kasih rekan" semua
Setiap WP Badan DN, WPOP dengan pembukuan dan WPOP yang ditunjuk wajib memotong PPh 23 kalau memang ada objek pph 23 yang harus dipotong. Besar tarif tergantung objek pph 23. Kalau yang dipotong tidak berNPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi dari yang seharusnya(BerNPWP). Status PKP hanya berkenaan dengan PPN.
Wassalam,- Originaly posted by Agustus:
Rekan begini kasusnya:
"PT ABC" mempunyai merek dagang "Tallent", nah di dalam invoice hanya tertulis nama Telent saja, PT ABC punya NPWP tetapi belum PKP.
Bolehkan saya memotong PPh 23 sbs 2%, dengan NPWP PT ABCSenada dgn penjelasan rekan elangimut…,
Apabila memang toko tsb salah salah divisi usaha PT ABC, maka yang digunakan NPWP badan (meskipun hanya toko)
Toko bisa saja bagian usaha dari badan, atau memang usaha perorangan.. kalau yang dimaksud 1 PT tetapi unit usahanya ada di banyak toko, menurut saya bisa dengan 1 NPWP ;hanya semua bukti transaksi untuk semua toko menggunakan KOP NAMA PT tersebut
menurut saya 1 perusahaan 1 npwp,tidak boleh digabung