Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Natura atas COP (Car Ownership Program)
Natura atas COP (Car Ownership Program)
Dear Rekan-rekan ortax
Saya mau bertanya berkaitan dengan keluarnya UU HPP khususnya terkait Natura.
COP (Car Ownership Program) perlakuannya seperti apa ya dengan adanya UU ini? dengan catatan kepemilikan kendaraan ada pada karyawan. Nilai apa yang bisa saya jadikan sebagai gross income bagi karyawan, begitupun dengan depresiasinya.Mohon bantuannya. Terima kasih.
Belum ada ketentuan detail membahas terkait natura rekan
Dear Ignatius,
Menurut saya COP bukan merupakan objek pajak/natura karena COP itu adalah loan ke karyawan golongong tertentu yg dipotong salary dan tunjangannya sdh include ke dalam komponen income salary yg artinya sdh dipotong pajak….
Viewing 1 - 3 of 3 posts