Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › natura/ kenikmatan atas tur direksi (PPH 21)
natura/ kenikmatan atas tur direksi (PPH 21)
selamat pag rekan , mau tanya
jika tur direksi dibebankan ke perusahaan apakah termasuk natura dan kena pph 21 , dan jika kena pph 21 apakah dppnya full dari biaya tur tersebut
selain dikenakan pph 21 atas natura apa juga dikenakan pph 23 atas jasa tur tersebut ya ??
1. Kalau dari aturannya sepertinya untuk tur tidak termasuk objek PPh 21 atas natura/kenikmatan karena diberikan bukan terkait pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada perusahaan. Ini jadi biaya lain-lain dan jadi objek PPh 23 saat bayar tagihan ke supplier jasa tur.
2. Atas 1 penghasilan tidak boleh double taxation/dikenakan pajak berganda. Artinya kalau PPh 21 ya itu saja kalau PPh 23 juga itu saja.
Beda kasus dengan PPh dan PPN ya karena itu objek pajak yang berbeda:)
Masukkan biaya entertain aja, dan potong pph 23.