Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Neraca
Mau tanya, kalau PPh 21 telah dibayarkan apakah masih masuk pada neraca perusahaan, diposisi mana iya akan dibuat??
bantu menjawab :
pada saat terhutang : biaya pada hutang pajak 21
pada saat dibayar : hutang pajak 21 pada kas/banksekian, tks
Viewing 1 - 2 of 2 replies