Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Neraca, TA, dan PPS

  • Mari Mari

    Member
    11 February 2022 at 12:31 am

    Salam, Bapak Ibu, semoga pertanyaan saya bisa dibantu penjelasannya ya.

    Sebagai contoh, saya kerja di OP yang sudah PKP pas TA sebelumnya sudah mencatat adanya persediaan usaha senilai 400juta. Namun di SPT 2017, 400 juta tersebut tidak dicantumkan dalam harta namun langsung masuk neraca saja sebagai persediaan yang akhirnya menambah nilai total aktiva, begitu juga tambahan persediaan setiap tahunnya, itu ada dilaporkan, tapi dalam bentuk neraca balance sheet. Jadi secara teknis, ada dilaporkan, tapi pencatatannya salah, hanya masuk di neraca dan tidak di harta padahal sudah ada dalam laporan harta TA 2016. Nilai harta jadinya lebih kecil dari nilai aktiva neraca (neraca balance, tapi pencatatan di harta minus persediaan).

    Pertanyaannya,

    1. Apakah wajib PPS atau tidak perlu? Kalau tidak perlu, tinggal dilaporkan di SPT terbaru ada tambahan persediaan di harta, jadi sinkron sama neraca – akum penyusutan?

    2. Merujuk dari pertanyaan 1 (jika tidak PPS dan langsung dilaporkan kesalahan pencatatannya), apabila dimasukkan harta untuk SPT selanjutnya, akan ada penambahan harta senilai 400juta + 50juta(misalnya tambahan persediaan sejak TA). Apakah nanti dipermasalahkan? Apakah tinggal dijelaskan bahwa ada salah pencatatan? Karena pada neraca jelas nilai persediaan dan naik atau turun setiap tahunnya.

    3. Di kolom harta, tidak ada nomor untuk persediaan usaha. Masuk kemana ya?

    4. Apabila wajib PPS, apakah yang di PPSkan nilai total persediaan ataukah hanya selisih pertambahan persediaan sejak dari TA yang lalu?

    Terimakasih rekan, dimohon bantuannya.

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now