Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Nilai BPHTB
Selamat sore rekan2 ortax, mau tanya nih. Berikut ini kasusnya :
– Developer jual rumah ke A (belum terjadi AJB) sebesar 300.
– A jual rumah tersebut ke B sebesar 350.
Setelah A jual rumah, maka A menyetorkan PPh Final 4(2) : 5% dikali dengan 350.Jika B mau AJB dengan pihak Developer, maka besarnya BPHTB yang harus dibayar berapa?
Apakah besaran BPHTB berdasarkan nilai tranksaksi dengan A?Catatan : Nilai AJB diatas NJOP
- Originaly posted by goldenfire:
A jual rumah tersebut ke B sebesar 350
Viewing 1 - 3 of 3 replies