Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Nilai SKB TA Tanah dibawah NJOP

  • Nilai SKB TA Tanah dibawah NJOP

     abrahamchandra updated 7 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • rnegoro

    Member
    19 September 2017 at 10:56 am
  • rnegoro

    Member
    19 September 2017 at 10:56 am

    Salam semua rekan ORTAXers,
    Rekan saya ada kasus Nilai yang saya masukkan waktu TA terlalu rendah dan harga NJOPnya sudah naik, SKBnya sudah keluar tapi nilainya kurang dari harga NJOPxluas. Apakah perlu membayar kurang bayarnya PPH finalnya dan proses validasi kembali ? Terimakasih.

  • abrahamchandra

    Member
    19 September 2017 at 1:51 pm

    perlu..

  • joekie

    Member
    20 September 2017 at 8:49 am
    Originaly posted by rnegoro:

    Rekan saya ada kasus Nilai yang saya masukkan waktu TA terlalu rendah dan harga NJOPnya sudah naik, SKBnya sudah keluar tapi nilainya kurang dari harga NJOPxluas. Apakah perlu membayar kurang bayarnya PPH finalnya dan proses validasi kembali ? Terimakasih.

    Sudah dapat SKB kenapa harus bayar PPh final lagi rekan? apakah nilai harta yang dimasukkan di TA sudah sesuai dengan nilai di SKB? kalau sudah sesuai tidak perlu lagi rekan. Mungkin nanti pada saat bphtb rekan hrus membayar sesuai dengan nilai NJOP.

    Thanks

  • abrahamchandra

    Member
    20 September 2017 at 9:30 am

    sebenarnya dijualnya berapa?? jika dijualnya lebih tinggi dari nilai yang di TA kan, maka perlu tambah bayar PPh Final lagi atas selisihnya..

    demikian

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now