Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › NJOP
Rekan, kalo bangun gedung sejumlah 100 juta. NJOP PBB untuk bangunan jadi 100 juta ya?
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (sales value = NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Jadi Belum Tentu NJOP PBB Anda 100 juta- Originaly posted by MizterHan:
Jadi Belum Tentu NJOP PBB Anda 100 juta
setuju dengan pendapat rekan mizterhan…
Salam
- Originaly posted by adityasuwandi:
Rekan, kalo bangun gedung sejumlah 100 juta. NJOP PBB untuk bangunan jadi 100 juta ya?
bisa di rincikan luasan bangunan gedung yang dibangun tersebut rekan berapa (M2)
salam
- Originaly posted by adityasuwandi:
Rekan, kalo bangun gedung sejumlah 100 juta. NJOP PBB untuk bangunan jadi 100 juta ya?
Dasar pengenaan PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP ditetapkan perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan gubernur serta memperhatikan :
a. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar
b. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
c. nilai perolehan baru
d. penentuan nilai jual objek pajak pengganti
NJOP PBB untuk bangunan tersebut belum tentu 100 juta karena untuk menentukan NJOP tersebut kita harus mengetahui dulu harga jual dan luas dari bangunan tersebut.mohon koreksinya
rekan Pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP PenggantiPasal 1 angka 3 UU No. 12 TAHUN 1985 jo UU No. 12 TAHUN 1994.
Yang dimaksud dengan :
Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya
Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik obyek tersebut.
Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut.lebih jelasnya rekan datang saja ke KPP/Dispenda setempat. Karena penentuan NJOP terkomputerisasi.
salam