Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › No Faktur Pajak Pengkreditan Tagihan Telkom
No Faktur Pajak Pengkreditan Tagihan Telkom
Menurut Per 10/PJ/2010 bahwa Pembayaran Telkom Ppn nya bisa dikreditkan, nanti pas kita isi di Daftar Pajak Masukan itu Kode dan Nomor faktur pajaknya kita isi apa ya ?
aku juga ada masalah sejenis tuh.. mana rekan2 yang bisa komen solusinya??
Dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak salah satunya adalah tagihan telekomunikasi dari PT Telkom.
Syarat untuk dapat dilkreditkan dokumen lain tersebut wajib berisi identitas penjual dan pembeli lengkap dengan npwp dan alamat
Untuk pengkreditannya dalam spt menggunakan nomor tagihan / nomor kwitansi dan jika menggunakan espt maka kode dokumen adalah 5 – faktur pajak khusus- Originaly posted by andylim20002:
Pembayaran Telkom Ppn nya bisa dikreditkan, nanti pas kita isi di Daftar Pajak Masukan itu Kode dan Nomor faktur pajaknya kita isi apa ya ?
klo saya, yang saya masukkan adalah angka yang ada di pojok kanan atas bukti pembayaran tagihan telekomunikasi
- Originaly posted by sammi:
Untuk pengkreditannya dalam spt menggunakan nomor tagihan / nomor kwitansi dan jika menggunakan espt maka kode dokumen adalah 5 – faktur pajak khusus
betul