Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › No. Seri Faktur Pajak & Tata Pembukaan Faktur oleh Pengusaha Supermarket
No. Seri Faktur Pajak & Tata Pembukaan Faktur oleh Pengusaha Supermarket
Hello, saya member baru ortax ini
Yang saya ingin tanyakan
Jika no serinya sambung faktur pajak standar Maret 2010, bagaimana dengan no faktur pajak sederhananya??
Dan saya juga ingin tanyakan
bagaimana tatacara bagi supermarket maupun minimarket??
penjualan setiap hari hampir ratusan maupun ribuan dalam bentuk penjualan tunai
Bagaimana untuk diterbitkan Faktur PaJak ???
Jadi Bingung???- Originaly posted by 7317:
Jika no serinya sambung faktur pajak standar Maret 2010, bagaimana dengan no faktur pajak sederhananya??
Nomor Urut dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status dan mata uang yang digunakan serta Faktur Pajak yang tidak diisi
secara lengkap (eks Faktur Pajak Sederhana);Originaly posted by 7317:bagaimana tatacara bagi supermarket maupun minimarket??
penjualan setiap hari hampir ratusan maupun ribuan dalam bentuk penjualan tunai
Bagaimana untuk diterbitkan Faktur PaJak ???
Jadi Bingung???Sama saja, Dalam Faktur Pajak harus dicantum kan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling
sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Warga Jual atau Penggantian, dan
potonga'n harga;
1 Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat
(4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal:
a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak
mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh
Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3); dan/atau
b. menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Eceran.Salam
Turut nimbrung,
Untuk nomor urut Faktur pajak sederhana teruskan aja yang lama, sampai dengan 31 Desember 2010 sesuai Per-13, oke itu aja nimbrung saya..- Originaly posted by 7317:
Jika no serinya sambung faktur pajak standar Maret 2010, bagaimana dengan no faktur pajak sederhananya??
FP sederhana tidak ada lagi…
Silahkan terbitkan FP "tidak lengkap" dan tanpa tanda tangan (dulu adalah FP sederhana yg diterbitkan PKP Pedagang eceran)
Nomor seri? sd. Desember 2010 bisa melanjutkan yg selama ini digunakan…Originaly posted by 7317:bagaimana tatacara bagi supermarket maupun minimarket??
penjualan setiap hari hampir ratusan maupun ribuan dalam bentuk penjualan tunai
Bagaimana untuk diterbitkan Faktur PaJak ???Jelas sangat ribet…
- Originaly posted by ecooce:
Nomor Urut dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status dan mata uang yang digunakan serta Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap (eks Faktur Pajak Sederhana);
saya juga bingung & awam tntng PPN, cuma di FP eks FP sederhana ini yang saya tangkep dari Per nya yang diperbolehkan tidak diisi cuma untuk nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, serta nama dan tandatangan,
trs invoice/Faktur Penjualan nya memang blh bebas tapi selama sesuai dengan syarat FP apakah invoice or Faktur Penjualan itu bisa dianggap sama dengan FP?
mohon pencerahannya… - Originaly posted by heripudji:
Untuk nomor urut Faktur pajak sederhana teruskan aja yang lama, sampai dengan 31 Desember 2010 sesuai Per-13, oke itu aja nimbrung saya..
benar sekali.
Jadi, masih ada waktu untuk menyesuaikan.SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 42/PJ/2010TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 38/PMK.03/2010 TENTANG
TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
DAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2010
TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN
DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN
FAKTUR PAJAKSampai dengan tanggal 31 Desember 2010, khusus untuk PKP Pedagang Eceran (PKP PE) diberikan kemudahan untuk menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode dan nomor seri khusus tersebut ditentukan sendiri oleh PKP PE dapat berupa nomor invoice atau nomor struk penjualan, sebagaimana yang saat ini telah dipergunakan.
Salam
nimbrung nih
saya kok malah merasa aturan PPN yang baru ini bukan memudahkan warga negara untuk maju ya? sebab bisa dibayangkan betapa ribetnya pedagang kecil yang selalu harus membuat FP untuk transaksi2 yang nilainya sangat kecil.sekedar nimbrung karena masih baru, berkaitan dengan PPN sekarang ini hampir semua barang kena pajak dikenai PPN kecuali hanya sedikit banget diantaranya air yang diambil dari sumber langsung..bayangkan betapa besar potensi penerimaan negara dari PPN saja. Salam
- Originaly posted by iskandarz:
saya juga bingung & awam tntng PPN, cuma di FP eks FP sederhana ini yang saya tangkep dari Per nya yang diperbolehkan tidak diisi cuma untuk nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, serta nama dan tandatangan,
1. Semua PKP dapat menerbitkan FP "tidak lengkap" sbg pengganti FP sederhana. Pengertian tidak lengkap di sini adalah tidak mengisi identitas pembeli (Nama, alamat, NPWP).
2. Khusus PKP Pedagang Eceran dapat menerbitkan FP "tidak lengkap" sbg pengganti FP sederhana. Pengertian tidak lengkap di sini adalah tidak mengisi identitas pembeli (Nama, alamat, NPWP), dan tidak ditandatangi - Originaly posted by begawan5060:
dan tidak ditandatangi
Eeeh salah ketik, —> maksudnya "ditandatangani"
- Originaly posted by ecooce:
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Eceran.Originaly posted by hanif:Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, khusus untuk PKP Pedagang Eceran (PKP PE) diberikan kemudahan untuk menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode dan nomor seri khusus tersebut ditentukan sendiri oleh PKP PE dapat berupa nomor invoice atau nomor struk penjualan, sebagaimana yang saat ini telah dipergunakan.
Bila saya baca dari dua kutipan peraturan di atas, kesimpulan saya sih untuk sementara (sampai dengan akhir tahun ini) masih boleh menggunakan format yang lama (yang dipakai waktu bulan Maret). tidak perlu menyesuaikan format dan nomor, untuk keterangan dan tandatangan juga masih ditoleransi. tapi nanti saat 1 Januari 2011 sudah tidak boleh lagi. untuk format faktur pajak sih bisa perbarui menggunakan program, tapi untuk penomorannya yang saya masih bingung gimana ngurutinnya, terutama untuk supermarket yang punya mesin kasir lebih dari 1. keliatannya harus pakai sistem on line. sedang untuk tandatangannya saya pernah dengar boleh menggunakan stempel, tapi saya tidak ingat jelas peraturan dan nomor peraturannya.
Maaf bila saya salah..
Terima kasih - Originaly posted by Teita:
Bila saya baca dari dua kutipan peraturan di atas, kesimpulan saya sih untuk sementara (sampai dengan akhir tahun ini) masih boleh menggunakan format yang lama (yang dipakai waktu bulan Maret).
Bukankah harus diubah/ditambahakan Label DPP, Tarif PPN, PPN-nya? Karena selama ini setahu saya Struk Supermarket hanya mencantumkan kata2 "Harga termasuk PPN" tanpa adanya Label DPP, Tarif PPN, & PPN-nya.
Mohon Koreksinya Rekan.. pertanyaaan saya adalah:
-apakah ada sanksi klo sengaja dibuat tidak lengkap
contoh: pembeli sudah PKP tapi minta dibuatkan faktur pajak tidak lengkap. tidak ada identitasnya.-apakah biaya atas pembelian yg sengaja/tidak sengaja tidak dibuat lengkap dapat dibiayakan?
- Originaly posted by nt1:
pembeli sudah PKP tapi minta dibuatkan faktur pajak tidak lengkap. tidak ada identitasnya.
lha? bukannya malah dia yang rugi ya jadi ga bisa dikreditin?
Originaly posted by nt1:-apakah biaya atas pembelian yg sengaja/tidak sengaja tidak dibuat lengkap dapat dibiayakan?
kalo dibiayakan sih tetep bisa..