Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Nomor NPWP di Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2 Apakah Bisa Dilakukan Pembetulan?

  • Nomor NPWP di Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2 Apakah Bisa Dilakukan Pembetulan?

  • Ichi

    Member
    5 August 2022 at 10:16 am

    Selamat Pagi Rekan,
    saya mau bertanya, jika pemotong salah memasukkan nomor npwp kita di bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2, apakah pemotong bisa melakukan pembetulan pada bukti potongnya dengan nomor NPWP yang benar? jika bisa bagaimana ya caranya, agar pemotong bisa melakukan pembetulan?

    Terima kasih dan mohon bantuannya ya rekan.

  • Daniel C

    Member
    5 August 2022 at 2:40 pm

    siang rekan, Pembetulan bupot hanya dapat dilakukan jika SPT sudah dilaporkan rekan.

    • Ichi

      Member
      7 August 2022 at 11:34 am

      Baik terima kasih rekan atas informasinya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now