Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Nomor NPWP di Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2 Apakah Bisa Dilakukan Pembetulan?
Nomor NPWP di Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat 2 Apakah Bisa Dilakukan Pembetulan?
Selamat Pagi Rekan,
saya mau bertanya, jika pemotong salah memasukkan nomor npwp kita di bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2, apakah pemotong bisa melakukan pembetulan pada bukti potongnya dengan nomor NPWP yang benar? jika bisa bagaimana ya caranya, agar pemotong bisa melakukan pembetulan?Terima kasih dan mohon bantuannya ya rekan.
siang rekan, Pembetulan bupot hanya dapat dilakukan jika SPT sudah dilaporkan rekan.
Baik terima kasih rekan atas informasinya
Viewing 1 - 2 of 2 replies