Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Nomor PIB yang mana ?
- Originaly posted by moremore:
Saya sendiri menggunakan No. AJU sebagai no. PIB
saya juga
Sudah ketemu jawabannya… 🙂
Kemaren saya ketemu dengan org pajak bagian pemeriksaan pajak,
Dan menurut dia kalau yg dilihat itu memang kolom F nya (No dan tgl yg diisi bea cukai).
No Aju tidak berlaku, Karena dianggap blm sah.
Jadi kalau sampai tidak ada nomor di kolom F nya, bisa nanya ke orang PPJK.
Dan setelah sedikit ngotot, akhirnya dikirim balik via email form PIB dari mereka lengkap dengan tanggal dan no PIB
Semoga info ini bisa membantu temen yg lain
Salamizin menjawab….
Originaly posted by nanisumarni:rekan,
di espt versi baru pd saat input PPN Import , kode dokumen yang tersedia hanya satu : PIB & SSP ? tidak spt di espt lama, bisa PIB saja, SSP, ato PIB & SSP
sehingga no dokumen yang diminta adalah Nomor PIB
pertanyaannya : No PIB ini yang mana ya ? Apakah No PIB sama dengan No AJU ? Ataukah no yang diberikan Bank ? Selama ini kami input no AJU..mohon bantuannya..
-nani-
jika rekan2 pernah mengisi Realisasi Import ( Kementerian Perdagangan ), disitu ada penjelasan No PIB adalah Nomor Pendaftaran dan Tanggal PIB ( Form Persetujuan Pengeluaran Barang ) mungkin itu bisa jadi Patokan.
Salam
Be
Originaly posted by fili:Sudah ketemu jawabannya… 🙂
Kemaren saya ketemu dengan org pajak bagian pemeriksaan pajak,
Dan menurut dia kalau yg dilihat itu memang kolom F nya (No dan tgl yg diisi bea cukai).
No Aju tidak berlaku, Karena dianggap blm sah.
Jadi kalau sampai tidak ada nomor di kolom F nya, bisa nanya ke orang PPJK.
Dan setelah sedikit ngotot, akhirnya dikirim balik via email form PIB dari mereka lengkap dengan tanggal dan no PIB
Semoga info ini bisa membantu temen yg lain
SalamOriginaly posted by basaroh:jika rekan2 pernah mengisi Realisasi Import ( Kementerian Perdagangan ), disitu ada penjelasan No PIB adalah Nomor Pendaftaran dan Tanggal PIB ( Form Persetujuan Pengeluaran Barang ) mungkin itu bisa jadi Patokan.
Benar, dari sisi bea cukai, nomor PIB adalah nomor pendaftaran. nomor aju bisa saja batal, bisa saja untuk mendapatkan satu nomor PIB (nomor pendaftaran), pengajuannya dilakukan lebih dari satu kali.
Be
Originaly posted by fili:Sudah ketemu jawabannya… 🙂
Kemaren saya ketemu dengan org pajak bagian pemeriksaan pajak,
Dan menurut dia kalau yg dilihat itu memang kolom F nya (No dan tgl yg diisi bea cukai).
No Aju tidak berlaku, Karena dianggap blm sah.
Jadi kalau sampai tidak ada nomor di kolom F nya, bisa nanya ke orang PPJK.
Dan setelah sedikit ngotot, akhirnya dikirim balik via email form PIB dari mereka lengkap dengan tanggal dan no PIB
Semoga info ini bisa membantu temen yg lain
SalamOriginaly posted by basaroh:jika rekan2 pernah mengisi Realisasi Import ( Kementerian Perdagangan ), disitu ada penjelasan No PIB adalah Nomor Pendaftaran dan Tanggal PIB ( Form Persetujuan Pengeluaran Barang ) mungkin itu bisa jadi Patokan.
Benar, dari sisi bea cukai, nomor PIB adalah nomor pendaftaran. nomor aju bisa saja batal, bisa saja untuk mendapatkan satu nomor PIB (nomor pendaftaran), pengajuannya dilakukan lebih dari satu kali.