Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Nomor PIB yang mana ?

  • Nomor PIB yang mana ?

     eRexy updated 10 years, 9 months ago 16 Members · 35 Posts
  • nanisumarni

    Member
    21 May 2011 at 3:02 pm
  • nanisumarni

    Member
    21 May 2011 at 3:02 pm

    rekan,
    di espt versi baru pd saat input PPN Import , kode dokumen yang tersedia hanya satu : PIB & SSP ? tidak spt di espt lama, bisa PIB saja, SSP, ato PIB & SSP
    sehingga no dokumen yang diminta adalah Nomor PIB
    pertanyaannya : No PIB ini yang mana ya ? Apakah No PIB sama dengan No AJU ? Ataukah no yang diberikan Bank ? Selama ini kami input no AJU..

    mohon bantuannya..

    -nani-

  • tanugroho471

    Member
    21 May 2011 at 10:09 pm

    dalam lembar PIB bagian atas ada Nomor Pengajuan, 26 digit, itu yg biasa sy gunakan sbg no. PIB, tapi mulai dari digit ke-7 saja yg dimasukkan ke SPT, karena 6 digit pertama biasanya nol semua.

    Salam

  • agusmary

    Member
    22 May 2011 at 9:32 am

    bagaimana jika 26 digit angka itu dimasukkan semua, karena kolom formnya mendukung dan udah dipersiapkan untuk itu..
    itu yang saya lakukan…

    salam..

  • tanugroho471

    Member
    22 May 2011 at 4:44 pm
    Originaly posted by agusmary:

    bagaimana jika 26 digit angka itu dimasukkan semua

    Boleh juga…

    Saya hanya melihat dari format impor datanya Espt PPN 1111,memasukan nomor ujungnya saja.

    Salam

  • nanisumarni

    Member
    23 May 2011 at 8:31 am

    thanks rekan,

    Berarti no PIB = no pengajuan

    -nani-

  • Yudiak

    Member
    23 May 2011 at 9:26 am
    Originaly posted by nanisumarni:

    Berarti no PIB = no pengajuan

    bukan…no PIB = no pendaftaran

    Salam

  • Yudiak

    Member
    23 May 2011 at 9:40 am
    Originaly posted by nanisumarni:

    di espt versi baru pd saat input PPN Import , kode dokumen yang tersedia hanya satu : PIB & SSP ? tidak spt di espt lama, bisa PIB saja, SSP, ato PIB & SSP

    di eSPT versi baru juga ada…

    apabila meng-input Pajak Masukan dengan memilih Jenis Transaksi nomer 1 (Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud) dan pada Detail Transaksi memilih nomer 10 (Impor BKP) maka pada Dokumen Transaksi hanya ada pilihan nomer 2 (PIB dan SSP)

    apabila meng-input Pajak Masukan dengan memilih Jenis Transaksi nomer 1 (Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud) dan pada Detail Transaksi memilih nomer 11 (Pemanfaatan BKP tdk berwujud) atau nomer 12 (Pemanfaatan JKP) maka pada Dokumen Transaksi hanya ada pilihan nomer 3 (SSP)

    begitu pula jika meng-input Pajak Masukan dengan memilih Jenis Transaksi nomer 3 (Pajak Masukan yg tdk dpt dikreditkan dan/atau…) dan pada Detail Transaksi memilih nomer berapapun maka pada Dokumen Transaksi terdapat pilihan nomer 2 (PIB dan SSP) dan nomer 8 (PIB)

    Salam

  • Yudiak

    Member
    23 May 2011 at 9:51 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    dalam lembar PIB bagian atas ada Nomor Pengajuan, 26 digit, itu yg biasa sy gunakan sbg no. PIB, tapi mulai dari digit ke-7 saja yg dimasukkan ke SPT

    kebanyakan pak Tanu…pada lembar PIB (BC 2.3) bagian F terdapat No. & Tgl. Pendaftaran….nah nomer PIB (BC 2.3) itu yang 6 digit…nah begitu pula pada lembar SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) di angka 1. BC 2.3 dibawah Nomer Pengajuan terdapat No. dan Tgl. Pendaftaran …disana ada 12 digit, 6 digit yang kedua adalah nomer PIB nya.
    contoh => No. dan Tgl. Pendaftaran : 050300-026298 / 23-05-2011

    Salam

  • nanisumarni

    Member
    23 May 2011 at 10:41 am
    Originaly posted by Yudiak:

    apabila meng-input Pajak Masukan dengan memilih Jenis Transaksi nomer 1 (Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud) dan pada Detail Transaksi memilih nomer 10 (Impor BKP) maka pada Dokumen Transaksi hanya ada pilihan nomer 2 (PIB dan SSP)

    setuju rekan, sementara kalo ga salah di espt lama pilihannya bisa PIB, SSP ato PIB& SSP. Sehingga kita bisa pilih SSP dan no NTPN yang diinput

    Originaly posted by Yudiak:

    bukan…no PIB = no pendaftaran

    berarti bukan no pengajuan ya ? trus no pendaftaran ini yg mana ya ? yang didapat dr bank ? spt kalo kita bayar di Bank sumitomo, didapat PIB nomor : 045/030/XXXXX

    Originaly posted by Yudiak:

    kebanyakan pak Tanu…pada lembar PIB (BC 2.3) bagian F terdapat No. & Tgl. Pendaftaran….nah nomer PIB (BC 2.3) itu yang 6 digit…nah begitu pula pada lembar SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) di angka 1. BC 2.3 dibawah Nomer Pengajuan terdapat No. dan Tgl. Pendaftaran …disana ada 12 digit, 6 digit yang kedua adalah nomer PIB nya.
    contoh => No. dan Tgl. Pendaftaran : 050300-026298 / 23-05-2011

    maaf rekan, semua PIB ditempat sy utk no dan tgl pendaftaran (F), justru kosong tdk ada isinya…apa ini tdk apa2 ?

    -nani-

  • Yudiak

    Member
    23 May 2011 at 10:59 am
    Originaly posted by nanisumarni:

    spt kalo kita bayar di Bank sumitomo, didapat PIB nomor : 045/030/XXXXX

    bukan itu…itu hanya sejenis kode transaksi pihak bank saja meskipun didepannya tercetak PIB nomor :

    Salam

  • nanisumarni

    Member
    23 May 2011 at 11:08 am

    rekan yudiak,
    kalo di Tgl & no pendaftarannya kosong bagaimana ya ?

    -nani-

  • Yudiak

    Member
    23 May 2011 at 11:12 am
    Originaly posted by nanisumarni:

    semua PIB ditempat sy utk no dan tgl pendaftaran (F), justru kosong tdk ada isinya…apa ini tdk apa2 ?

    memang begitu ketika kita bayar PIB melalui bank maka kita membawa PIB yg masih belum lengkap (bagian F masih kosong), ketika transaksi dibank telah selesai maka PIB belum lengkap tadi beserta bukti pembayaran dari bank dibawa ke kantor BC untuk dicek…biasanya setelah dicek nantinya akan diterbitkan SPJM (Surat Pemberitahuan Jalur Merah)….nah pada SPJM yg diterbitkan oleh BC itulah terdapat nomer Pendaftaraan/PIB yg diterbitkan oleh pihak BC….setelah itu barulah kita melengkapi/mengisi dokumen2 yg belum lengkap tadi beserta dokumen lainnya untuk dibawa kembali ke petugas BC.

    Salam

  • nanisumarni

    Member
    23 May 2011 at 11:52 am

    makasih penjelasannya rekan,
    sd sekarang utk no PIB ini, kami masih menggunakan no pengajuan. Mudah2an hal ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.Pernah menanyakan ttg hal ini ke AR, tapi tidak pernah dijawab dengan pasti.

    -nani-

  • Yudiak

    Member
    23 May 2011 at 1:26 pm
    Originaly posted by nanisumarni:

    sd sekarang utk no PIB ini, kami masih menggunakan no pengajuan. Mudah2an hal ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari

    menurut saya sebaiknya dilakukan pembetulan laporan PPN nya karena dikhawatirkan akan dipermasalahkan oleh Fiskus/Pemeriksa…karena dalam menguji kepatuhan WP yg berhubungan dgn PPN biasanya mereka menggunakan koneksi intranet departemen keuangan sehingga bisa masuk kedalam portal milik BC yg sama2 dibawah naungan departemen keuangan, yg mereka lihat adalah nomer PIB/PEB bukanlah No. Aju…jadi ditakutkan mereka akan anggap bahwa ibu nani belum melaporkannya dalam laporan PPN atau bisa juga dianggap melaporkan tapi isinya tidak benar sehingga dpt menimbulkan sanksi atau lainnya.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 35 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now