Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Nomor PIB yang mana ?

  • Nomor PIB yang mana ?

     eRexy updated 10 years, 9 months ago 16 Members · 35 Posts
  • Yudiak

    Member
    23 May 2011 at 1:28 pm
    Originaly posted by nanisumarni:

    Pernah menanyakan ttg hal ini ke AR, tapi tidak pernah dijawab dengan pasti.

    mungkin AR nya sedang sibuk he..he..he..

    Salam

  • nanisumarni

    Member
    23 May 2011 at 2:23 pm

    spt yang saya katakan rekan, semua PIB disini no & tgl pendaftaran masih kosong..mungkin karena bayarnya melalui bank dan diurus forwarder…sy jg kurang ngerti…tapi sy akan coba cari tau ke bag. import-nya..

    -nani-

  • rivan

    Member
    26 June 2011 at 7:43 pm
    Originaly posted by nanisumarni:

    .Pernah menanyakan ttg hal ini ke AR, tapi tidak pernah dijawab dengan pasti.

    Klo AR itu kurang menguasai…dia hanya jadi pion di KPP yang menghadapi WP, sebagai perbandingan lebih jelas jika bertanya ke KRING Pajak.

    CMIIW

  • Albert

    Member
    27 June 2011 at 7:45 pm
    Originaly posted by nanisumarni:

    Berarti no PIB = no pengajuan

    benar no PIB = No Pengajuan atau AJU

  • begawan5060

    Member
    27 June 2011 at 7:57 pm

    Nomor PIB = No Pendaftaran atau No Pengajuan?
    Memang kelihatannya belum ada ketentuan yang bisa dijadikan rujukan..
    Hanya saja menurut saya adalah No Pengajuan.
    Alasan :
    Bahwa PIB adalah dokumen yang dipersamakan dengan FP. Sedangkan Nomor FP atau dokumen lain yang kita keluarkan adalah dari nomor kita sendiri, bukan nomor dari pihak atau instansi lain..

  • Yudiak

    Member
    28 June 2011 at 2:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bahwa PIB adalah dokumen yang dipersamakan dengan FP.

    Sependapat

    Originaly posted by begawan5060:

    Sedangkan Nomor FP atau dokumen lain yang kita keluarkan adalah dari nomor kita sendiri, bukan nomor dari pihak atau instansi lain..

    Sependapat

    Namun dalam hal ini bahwa PIB adalah dokumen yg dipersamakan dgn FP Masukan dikarenakan adanya pembelian barang/jasa dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean…jadi menurut saya bahwa nomor FP Masukan atau dokumen yg dipersamakan dgn FP Masukan maka nomornya ditentukan oleh pihak atau instansi lain oleh kita sendiri.

    kepada Master kita Pak Begawan, mohon maaf karena saya kurang sependapat

    Salam

  • Yudiak

    Member
    28 June 2011 at 2:42 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    jadi menurut saya bahwa nomor FP Masukan atau dokumen yg dipersamakan dgn FP Masukan maka nomornya ditentukan oleh pihak atau instansi lain oleh kita sendiri.

    maksudnya ditentukan oleh pihak lain bukan oleh kita sendiri

    Salam

  • juni

    Member
    28 June 2011 at 4:17 pm

    setuju

  • begawan5060

    Member
    28 June 2011 at 5:17 pm

    Rekan Yudiak..
    Seperti saya katakan bahwa :

    Originaly posted by begawan5060:

    Nomor PIB = No Pendaftaran atau No Pengajuan?
    Memang kelihatannya belum ada ketentuan yang bisa dijadikan rujukan..

    Jadi Nomor PIB = No Pendaftaran , mungkin benar tetapi mungkin juga salah..
    Nomor PIB = No Pengajuan, mungkin benar tetapi mungkin juga salah..
    Dari kedua pilihan tsb (mungkin benar dan mungkin salah), saya lebih memilih No Pengajuan, dengan dasar pemikiran seperti yang telah saya jelaskan di atas..

    Dan saya tidak pernah menyatakan "yang benar adalah no pengajuan"…
    Silahkan memilih rekan..

  • alisha

    Member
    2 July 2011 at 10:47 am

    kalo utk no. PIB itu menurut saya bisa dilihat di SPPB
    CMIIW, thx.

    Salam,

  • ronaldrahardjo

    Member
    2 July 2011 at 11:46 am
    Originaly posted by albert:

    benar no PIB = No Pengajuan atau AJU

    setuju.

    Originaly posted by Yudiak:

    menurut saya sebaiknya dilakukan pembetulan laporan PPN nya karena dikhawatirkan akan dipermasalahkan oleh Fiskus/Pemeriksa…karena dalam menguji kepatuhan WP yg berhubungan dgn PPN biasanya mereka menggunakan koneksi intranet departemen keuangan sehingga bisa masuk kedalam portal milik BC yg sama2 dibawah naungan departemen keuangan, yg mereka lihat adalah nomer PIB/PEB bukanlah No. Aju…jadi ditakutkan mereka akan anggap bahwa ibu nani belum melaporkannya dalam laporan PPN atau bisa juga dianggap melaporkan tapi isinya tidak benar sehingga dpt menimbulkan sanksi atau lainnya.

    selama ini saya menggunakan no PIB sebagai no AJU tidak bermasalah tuh 🙂

  • paku

    Member
    3 July 2011 at 9:13 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    Originaly posted by albert:
    benar no PIB = No Pengajuan atau AJU

    saya jg setuju

  • ChikiDolby9

    Member
    1 November 2011 at 3:15 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    maksudnya ditentukan oleh pihak lain bukan oleh kita sendiri

    setuju.
    Jadi menurut saya, No PIB seharusnya adalah no pendaftaran (sudah disahkan oleh pihak Bea Cukai) dan bukan no pengajuan. Ada baiknya kring pajak kita jadikan sebagai pedoman.

    Salam,

  • fili

    Member
    22 June 2012 at 12:56 pm

    Kring paj

    Originaly posted by chikidolby9:

    Ada baiknya kring pajak kita jadikan sebagai pedoman

    Kasus yang sama, mohon pencerahan para rekan,
    Saya sudah menelpon Kring pajak, tp jg tidak bisa menolong.
    Dia malah melemparkan tanggung jawab agar saya menelpon org bea cukai untuk menanyakan no PIB yang mana.

  • moremore

    Member
    22 June 2012 at 4:48 pm

    Ada yang punya pengalaman mengenai No. PIB sebagai Pajak Masukan? Karena saya juga tidak menemukan aturan pencantuman no PIB, dan ini menjadi grey area pada saat pemeriksaan, tinggal ngotot aja hehehe…

    Saya sendiri menggunakan No. AJU sebagai no. PIB

Viewing 16 - 30 of 35 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now