Forum Ortax › Forums › e-SPT › Nomor Seri Faktur Pajak Lebih dari 8 digit
Nomor Seri Faktur Pajak Lebih dari 8 digit
Kepada Yth
Rekan-rekan Ortax.Mohon bantuannya, kita lagi input Faktur Pajak Masukan, Bagaimana caranya menginput di eSPT PPn kalau Nomor Seri Faktur Pajaknya melebihi 8 angka. Atas pencerahannya disampaikan terima kasih. Salam Ortax.
rekan Gideon21….No seri fp itu hanya 8 digit.
mgkin supplier anda kli salah ngetik fpnyaRekan damanik, Bentuk Faktur Pajaknya dirancang sendiri oleh Supplier, Khusus untuk Nomor Fakturnya ada 10 digit, tetapi yang sebelum-sebelumnya masih 8 digit setelah melewati angka 99999999 ditambah satu angka lagi. Dalam Faktur tertulis : SESUAI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : S-602/PJ.53/2005 dan KEP 312/PJ/2001 Informasi Penggunaan kartuHALO ini Berlaku Sebagai Faktur Pajak PT.TELKOMSEL, NPWP ….dst.
ketika menginput di e-SPT, untuk dokumen transaksi pilih nomor 5 (Dokumen yang diperlakukan sebagai FP Standar)
- Originaly posted by cdr293:
ketika menginput di e-SPT, untuk dokumen transaksi pilih nomor 5 (Dokumen yang diperlakukan sebagai FP Standar)
yup, setuju dg rekan cdr293
wah kalo penagihan jasa telekomunikasi maka dianggap sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
rekan gideon21…setelah melewati angka 99999999, maka kembali pke no seri
00000001 coba baca SE-42/PJ/2010
Semoga membantuOkelah.. Rekan-rekan Ortax, Terimakasih atas pencerahannya. Kami sudah terbantu dengan jawaban-jawabannya. Salam & Sukses..!