Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Apakah Perusahaan Non PKP Bisa Menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23?
Apakah Perusahaan Non PKP Bisa Menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23?
Sore senior pajak,
perusahaan saya non pkp apakah boleh menerbitkan bukti potong pph 23?
bisa dan boleh. PKP urusannya cuma untuk PPN tidak ada hubungannya dengan pph 23 . cmiiw
Kewajiban WP Badan adalah melakukan pemotongan atas penghasilan penerima penghasilan sesuai dengan Objek Pajaknya.
Sedang Pemungutan PPn dilakukan oleh penerima penghasilan jika telah dikukuhkan sebagai PKPboleh,, dan malah salah kalau tidak melakukan pemotongan/menerbitkan bukpot jika ada transaksi yang masuk dalam objek pajak penghasilan 23/21/4(2). cmiiw.
Menambahi kasus di atas, contoh saya sebagai wp mengunakan jasa keamanan. Bagaimana saya menerbitkan bupot pph 23 ? Sedang saya bukan pkp.
Terimakasih.
Bisa rekan
namun rekan harus mengajukan sertifikat eletronik terlebih dahulu ke KPP Terdaftar. Baru kemudian dpt melakukan pemotongan dan/atau menerbitkan bukpot