Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah Perusahaan Non PKP Bisa Menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23?

  • Apakah Perusahaan Non PKP Bisa Menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23?

  • percaya doa ibu

    Member
    19 September 2023 at 3:53 pm

    Sore senior pajak,

    perusahaan saya non pkp apakah boleh menerbitkan bukti potong pph 23?

  • hendy Dido

    Member
    23 September 2023 at 12:12 pm

    bisa dan boleh. PKP urusannya cuma untuk PPN tidak ada hubungannya dengan pph 23 . cmiiw

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    28 March 2024 at 9:21 pm

    Kewajiban WP Badan adalah melakukan pemotongan atas penghasilan penerima penghasilan sesuai dengan Objek Pajaknya.
    Sedang Pemungutan PPn dilakukan oleh penerima penghasilan jika telah dikukuhkan sebagai PKP

  • Samuel Sumarlin

    Member
    30 March 2024 at 7:39 am

    boleh,, dan malah salah kalau tidak melakukan pemotongan/menerbitkan bukpot jika ada transaksi yang masuk dalam objek pajak penghasilan 23/21/4(2). cmiiw.

  • Gunawan Hadi

    Member
    14 July 2024 at 1:03 pm

    Menambahi kasus di atas, contoh saya sebagai wp mengunakan jasa keamanan. Bagaimana saya menerbitkan bupot pph 23 ? Sedang saya bukan pkp.

    Terimakasih.

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    15 July 2024 at 9:48 am

    Bisa rekan
    namun rekan harus mengajukan sertifikat eletronik terlebih dahulu ke KPP Terdaftar. Baru kemudian dpt melakukan pemotongan dan/atau menerbitkan bukpot

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now